Sejak Februari, Polrestabes Semarang Tangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba 

Polrestabes Semarang Telah Menangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Februari Sampai Maret 2024. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Polrestabes Semarang Telah Menangkap 74 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Kurun Februari Sampai Maret 2024. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Polrestabes Semarang sejak Februari sampai Maret 2024 telah menangani 60 kasus narkoba. Atas hasil pengungkapan, sebanyak 74 orang ditetapkan sebagai tersangka. 


Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menjelaskan kasus yang ditangani pihaknya beragam. Mulai peredaran narkotika, sampai penyalahgunaan. Pihaknya tidak hanya menangani kasus peredaran saja, namun banyak kasus pemakai sabu-sabu dan obat-obatan lain juga ditangkap dan sedang menjalani proses hukum atas penyalahgunaan narkoba. 

"Cukup banyak tersangka yang kita amankan mulai Februari sampai Maret dalam kasus narkoba. Sebagian pemakai dan pengguna juga banyak yang harus berurusan hukum, tapi kebanyakan peredaran, pelakunya adalah kurir dan pengedar," kata Hankie, Jumat (26/04). 

Para pelaku kasus narkoba diamankan Polrestabes Semarang juga bersama barang bukti berbagai jenis obat-obatan golongan narkotika. Tersangka semuanya rinciannya, 36 orang terlibat peredaran. Sedangkan, pengguna sebanyak 38 orang. 

Sementara itu, barang bukti dalam kasus narkoba  kurun Februari sampai Maret, terdapat sabu seberat 253.3 gram, ekstasi seberat 197 butir, ganja 804.97 gram, sinte 1.54 gram, psikotropika 725 butir dan obat keras sebanyak 9.160 butir.

Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Polrestabes Semarang, kata Hankie, kemungkinan akan bertambah. April ini saja pihaknya telah kembali menangani beberapa kasus baru. 

"April ini beberapa termasuk yang kemarin peredaran 1 kilogram sabu. Dan kasus lain belum kita selesaikan karena masih dalam penyidikan, jumlahnya ada beberapa kasus yang sedang ditangani, pasti kemungkinan akan tambah lagi," jelas Hankie.