Mengacu kepada rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), malam ini Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti sampai bertolak ke Kediri dan Madiun, Jawa Timur untuk melakukan studi banding.
- Kepala LKPP Targetkan Pengadaan 2023 Produk Dalam Negeri Capai 90 Persen
- Kota Salatiga Terbaik SIM For Cities di SDGs Action Awards 2022
- Gubernur Ganjar Harap Kota Semarang Makin Ramah untuk Lansia dan Anak-anak
Baca Juga
"Saya hari ini ke Madiun, besok ke Kediri atas rekomendasi Kemendagri agar penyelesaian tukar guling aset Pemkot Salatiga yang dimohonkan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto berjalan aman dan sesuai regulasi," kata Sekda Wuri Pujiastuti kepada RMOLJateng, Rabu (3/8) malam.
Pemilihan dua daerah di Jawa Timur ini, diakui Wuri Pujiastuti karena dicatat Kemendagri berhasil melakukan tukar guling aset milik Pemda setempat.
Arahan Mendagri, akunya, jelas bahwa regulasi harus diterapkan. Sehingga Sekda sebagai pengelola aset kekayaan daerah akan aman.
"Kalau sampai menyalahi, di belakang hari pasti akan ada masalah. Saya dan tim ini berangkat dari ke Madiun dan ke Kediri untuk studi banding," paparnya.
Sedangkan di Jateng sendiri, kasus tukar guling aset milik Pemda belum pernah terjadi. Ditambah lagi, proses tukar guling aset tidak segampang seperti yang dibayangkan yakni sebelum dua bulan selesai.
Di Madiun sendiri Tim Pemkot Salatiga dipimpin Sekda Wuri Pujiastuti ditemui Badan Keuangan Daerah beserta tim yang lengkap.
Kesimpulan yang diperoleh di Madiun disebutkan Wuri, bahwa dalam memproses tukar guling aset khususnya tanah ternyata memakan waktu dua tahun.
"Hanya tanah setengah meter kali beberapa meter saja atau tidak ada satu persennya dari persoalan di Salatiga prosesnya itu dua tahun baru kelar," imbuhnya.
Sementara, terkait tanggapan Surat pemohon pengajuan tukar guling aset Pemkot Salatiga bagi Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga yang diajukan Ketuanya, Dwi Cahyono, Pemkot Salatiga telah membalasnya.
Balasan surat ke-tiga dikirim pada hari ini. Dimana, intinya surat menyebutkan selama tidak memenuhi syarat tim tidak bisa memproses permohonan pemohon YKTAN Salatiga.
"Jika memang belum memenuhi syarat kami tidak akan berani berproses, lain halnya kalau syarat sudah ditentukan. Sehingga harus sempurna, jangan sampai ada cela yang bisa membuka peluang ke ranah melanggar hukum," tandasnya.
- Tersisa Masa Jabatan Dua Hari, Bupati Karanganyar Kembali Lakukan Mutasi
- Kejanggalan Penempatan Jabatan ASN Salatiga, Kepala BKPSDM Akui Ada Kekeliruan
- Pejabat Fungsional Dituntut Jadi Inovator Cerdas dan Kreatif