Sekwan DPRD Demak : LKHPN Sudah Tervalidasi Baik, Besok Anggota Siap Dilantik

Suasana rapat paripurna DPRD Kab Demak. Nungki/RMOLJateng
Suasana rapat paripurna DPRD Kab Demak. Nungki/RMOLJateng

DPRD Kabupaten Demak tengah bersiap untuk pelantikan anggota baru periode 2024-2029 yang mana sesuai dengam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/100 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Demak.

Sekretaris DPRD Demak, Mukhlis, mengungkapkan bahwa dari total anggota DPRD lama sebanyak 29 orang, hanya 21 orang yang baru terpilih. Ia memastikan bahwa seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota lama maupun baru telah lengkap dan tervalidasi.

“LHKPN-nya sudah lengkap semua, sudah tervalidasi baik yang lama maupun yang baru. Sehingga SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan DPRD Demak sudah clear,” ujar Sekwan Rabu (13/8) sore dikantornya.

Pada momen pelantikan esok, akan dilakukan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan lama kepada pimpinan sementara yang berasal dari partai terbesar, yaitu PKB dengan 13 kursi dan PDIP dengan 12 kursi. Pimpinan sementara ini memiliki tanggung jawab penting selama masa transisi.

“Tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat-rapat, menyiapkan tata tertib DPRD, menyusun fraksi, dan memfasilitasi penetapan pimpinan definitif. Prosesnya diperkirakan akan berlangsung hingga satu bulan,” ucapnya.

Selain itu, pada tanggal 26-29 Agustus 2024, anggota DPRD periode baru ini nantinya KN diwajibkan mengikuti orientasi yang diadakan oleh Departemen Pelatihan Sumber Daya Manusia (DPSDM) Kementerian Dalam Negeri di Lorin Solo. Orientasi ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Kegiatan orientasi ini akan menguji kompetensi para anggota DPRD melalui berbagai tes dan ujian. Jika tidak kompeten, mereka akan dikarantina selama empat hari untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara,” tambah Taufik.

Pimpinan definitif yang sudah dilantik nantinya akan memiliki kewenangan untuk membentuk alat kelengkapan dewan yang baru.