Selama PKM, Resto Dan Cafe Dilarang Sajikan Hiburan

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mewajibkan semua pelaku usaha resto dan cafe tidak menyajikan tambahan acara hiburan untuk menemani pengunjung makan di tempat.


"Resto dan cafe nggak boleh menyuguhkan hiburan seperti live music atau yang lain. Fungsinya kembali menjadi tempat makan," jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, Selasa (22/6).

Dirinya sudah menyampaikan arahan perubahan jam PKM kepada semua pelaku pariwisata, termasuk pengelola tempat hiburan dan objek wisata di kota Semarang.

"Karaoke, SPA, bar and lounge, bioskop, tempat permainan anak-anak, dan lainnya harus tutup sesuai arahan Pak Wali," ucap Iin, sapaan akrabnya.

Nantinya, lanjut Iin, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk memantau dan mengawasi resto dan cafe. "Kalau ada yang nekat akan kita tutup paksa. Kami juga akan mobile melakukan pengecekan," bebernya.

Sementara itu Direktur Semarang Zoo Khoirul Awaludin mengatakan, obyek wisata yang dikelolanya akan tutup untuk sementara waktu dan akan menunggu keputusan selanjutnya dari Wali Kota Semarang.

Bahkan untuk mengurangi kekecewaan pengunjung, pihaknya membuka penjualan tiket presale dengan harga terjangkau untuk tetap menggaet minat pengunjung nantinya berwisata kembali ke Semarang Zoo.

"Jadi, bisa beli tiket dulu, nanti ketika buka bisa masuk dengan harga yang murah. Itu untuk  membantu operasional kami," tuturnya.

Pihak Semarang Zoo juga telah mengumumkan tentang penutupan tempat wisata milik Pemkot Semarang ini melalui akun media sosialnya.

"Kami juga memasang pengumuman di beberapa daerah terkait penutupan ini," tandasnya.