Selama PPKM Darurat, Polres Salatiga Awasi Pertokoan Buka Tak Melebihi Pukul 20.00 WIB

Mulai Sabtu (3/7), Polres Salatiga akan mengintai dan memastikan pertokoan tutup pukul 20.00 WIB.


Hal ini dilakukan menyusul mulai diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2022.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat melalui Kasi Humas Polres Salatiga AKP Slamet Hari Trianto mengatakan, jam malam yang akan dilakukan jajaran Polres Salatiga sama seperti selama PPKM Mikro.

"Dimana, setiap jam 19.30 WIB Piket Fungsi yang ada di Polres dan Polsek jajaran akan melakukan Patroli mencegah kerumunan dan patroli di pertokoan untuk memastikan bahwa mereka buka sampai pukul 20.00 WIB," kata AKP Slamet Hari Trianto.

Jam malam disini, lanjut Hari, terkait apa yang sudah diatur pada PPKM Darurat bahwa Pukul 20.00 Pertokoan sudah harus tutup dan tempat makan sesuai aturan 'take away'.

Termasuk, kerumunan masyarakat yang biasanya di tempat-tempat 'nongkrong' diantaranya Lapangan Pancasila, kawasan Selasar Jalan Kartini, Kompleks Pujasera, sepanjang jalan Diponegoro, Jalan Jensud dan lain sebagainya.

Terkait penegakkan bagi yang melanggar, jajaran Polres Salatiga akan mengedepankan Satpol PP Kota Salatiga.

"Karena dari Satpol PP pun juga melaksanakan hal yang sama. Sedangkan Polres Salatiga di samping Protkes Covid-19 juga mengedepankan Harkamtibmas," terangnya.

Hari menambahkan, apabila menemukan Pertokoan sampai dengan batas waktu tersebut belum tutup baik Satpol-PP dan Polres Salatiga akan memerintahkan untuk menutup.

"Akan tetapi tindakan yang lebih dari itu, mungkin Peringatan terlebih dahulu sedangkan terkait ijin usaha tetap dari Satpol PP. Kita sifatnya berkoordinasi," imbuhnya.