Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fery Sambo telah berakhir pada Jumat dinihari (26/8). Putusannya, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang
- Kasus Koboi Jalanan Di Pantura Demak, Korban Pemilik Mobil Ditembak Kaget Tiba-tiba Ditodong Dan Terdengar Tembakan
- Ditkrimsus Bekuk 5 Orang Sindikat Pinjaman Online (Pinjol), Kantor di Yogyakarta Disegel
Baca Juga
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Sidang Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo pun keluar dari ruang sidang dengan pengawalan sejumlah anggota kepolisian.
Masih mengenakan seragam lengkap, Ferdy Sambo berjalan langsung melewati barisan awak media yang sudah menunggu sejak Kamis pagi.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut jenderal bintang 2 lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu. Bahkan, Ferdy Sambo sama sekali tak menolehkan kepalanya.
Ferdy Sambo diputuskan telah melakukan perbuatan tercela dalam Sidang KEPP yang berlangsung selama belasan jam tersebut. Untuk itu, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri secara tidak hormat.
- Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyakKita di Surabaya dan Sampang
- Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Bawa Kabur Uang Suap
- Viral! Pelecehan di Pantai Tegal Berujung Damai