Kasus korupsi pada komoditi timah telah merugikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- AKBP Anggaito Hadi Prabowo Kapolres Sukoharjo Bentuk Tim Perintis Presisi Untuk Atasi Gangguan Kamtibmas
- Kasatpol PP Demak Agus Sukiyono Gencarkan Razia Karaoke Liar Dan Pekat
- Polda Jateng: Operasi Keselamatan Candi 2025 Berlangsung Dua Minggu
Baca Juga
Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.
“Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi (administrative penal law), misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin Saiman menegaskan bahwa seharusnya para aparat penegak hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Menurutnya, dampak dari tindak pidana pertambangan ini sangat besar bagi kerusakan lingkungan selain mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.
Sistem penegak hukum Indonesia memiliki penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), baik dalam jajaran kepolisian, kejaksaan mau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya merupakan aparat penegak hukum dan berwenang untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan bahwa yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.
Oleh karena itu MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Mereka butuh aparat penegak hukum untuk keroyok dan ganyang koruptor,” pungkas Boyamin.
MAKI berencana ajukan Praperadilan melawan Kejaksaan Agung apabila penyidikan lembaga tinggi negara tersebut tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Diperkirakan, apabila tidak terjadi perkembangan signifikan, pertengahan bulan Juni 2024 pihaknya akan daftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- AKBP Anggaito Hadi Prabowo Kapolres Sukoharjo Bentuk Tim Perintis Presisi Untuk Atasi Gangguan Kamtibmas
- Kasatpol PP Demak Agus Sukiyono Gencarkan Razia Karaoke Liar Dan Pekat
- Polda Jateng: Operasi Keselamatan Candi 2025 Berlangsung Dua Minggu