Sepekan Kasus Perampokan di Pati Belum Terungkap, Janda Juragan Emas Mengadu ke LBH Teratai

Nimerodi Gulo dari LSBH Teratai Pati menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi perkara perampokan yang dialami korban. istimewa
Nimerodi Gulo dari LSBH Teratai Pati menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi perkara perampokan yang dialami korban. istimewa

Pengungkapan kasus perampokan seorang janda juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati sejak sepekan lalu tepatnya Senin dini hari (3/6), hingga kini belum ada titik terang.


Satreskrim Polresta Pati pun tampaknya masih memburu kawanan perampok yang diperkirakan berjumlah enam pelaku.  Dengan demikian, para perampok masih bebas berkeliaran menikmati hasil rampokannya selama sepekan ini.

Aksi perampokan dengan menguras perhiasan emas dan uang senilai Rp1 miliar milik Siti Muawanah (47) warga Puluhan RT 01/05 Desa Sokopuluhan ini, sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati.  

Pihak keluarga korban pun tidak mengetahui jelas ciri-ciri para pelaku yang kala itu menggunakan penutup kepala dan membawa celurit.

Dari keterangan Ahmad Rozi kerabat korban kepada sejumlah aawak media, menduga para pelaku seperti mengetahui jika rumah Siti Muawanah menyimpan banyak harta benda.

Pasca kawanan perampok menyatroni rumahnya, kini Siti Muawanah mengalami trauma berat. Kondisi yang dialami korban bisa dimaklumi. Ia kehilangan perhiasan emas satu kilogram dan uang Rp1 Miliar serta mendapatkan perlakuan kekerasan para pelaku.

Selain melaporkan kasus perampokan yang dialaminya ke Mapolresta Pati, keluarga korban juga meminta pendampingan di Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati.

Didampingi keluarganya, korban mendatangi kantor pengacara tersebut untuk meminta bantuan pendampingan belum lama ini.  Langkah itu dilakukan, karena korban yang baru saja ditinggal mati suaminya meninggal dunia 3 bulan lalu, kondisinya memprihatinkan usai rumahnya dirampok.

Sementara itu, Nimerodi Gulo, kuasa hukum dari Siti Muawanah (47), mendesak kepada Polresta Pati bergerak cepat mengungkap kasus perampokan tersebut.

“Saya menerima kuasa dari Bu Siti yang merupakan korban perampokan. Ya sampai hari ini (korban) mengalami traumatik. Kami dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Teratai menyatakan menerima surat kuasa dari Bu Siti,” ujar Gulo dihadapan awak media.

Usai mendapat mandat, Gulo segera melakukan langkah-langkah hukum dalam membantu proses perkara yang dialami korban agar lebih cepat terungkap. Dengan demikian, diharapkan polisi segera menemukan pelaku perampokan dan diproses secara hukum.

Gulo juga mengaku telah mengkonfirmasi pihak Polresta Pati. Dari jawaban Polresta Pati, perkara perampokan itu masih ditangani aparat Polsek Pucakwang dan dibackup Resmob Polresta Pati.

Gulo menegaskan, perampokan yang dialami korban adalah perkara yang amat serius. Sebab menyangkut soal kehidupan keselamatan orang.

“Maka saya dan kawan- kawan dari LBH Teratai meminta dengan hormat dan mendesak kepada Pak Kapolres. Pak Kapolres, jangan kasus ini ditangani polsek, tidak mampu. Ini kelasnya kelas perampokan,” terangnya.

Tak hanya itu, Gulo juga meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara serius oleh Kapolresta Pati.

“Kami meminta dengan segala hormat kepada Pak Kapolres, agar perkara ini diambil alih oleh Polres dan di tengani secara serius, ” imbuhnya.

Jika keinginan pihak kuasa hukum korban tidak dilakukan oleh Polresta Pati, Gulo mengaku siap mendatangi Polda Jawa Tengah serta meminta kepada Kapolda agar perkara itu ditangani oleh Polda setempat.

“Karena tidak bisa Polsek dengan anggota yang terbatas dan peralatan yang terbatas, perkara ini bisa diungkap. Intinya adalah mendesak pihak Polres. Pak kapolres, tolong ambil alih perkara ini dan segera ditangani, agar Pati tidak menjadi sasaran perampokan berikutnya,” pinta Gulo.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengaku masih menyelidiki kasus dan pelaku perampokan tersebut.

Kompol Alfan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku.

”Pelaku masih kami selidiki dan masih kami kejar,” terang Alfan.

Meski demikian, Kompol Alfan sudah bisa menetapkan hukuman kepada enam perampokan yakni dengan ancaman penjara sembilan tahun.

”Pelaku kami sangkakan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.

Seperti diberitakan RMOLjateng sebelumnya, aksi perampokan disertai kekerasan mengguncang wilayah hukum Polresta Pati, Senin (3/6) dinihari. Seorang juragan emas asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati menjadi korban keberingasan kawanan perampok yang menyatroni rumahnya. 

Dari rumah korban Siti Muawanah, pelaku menguras harta korban. Diantaranya menggasak isi brankas berupa uang tunai Rp 40 juta dan perhiasan emas dengan berat total sekira satu kilogram. Akibatnya, korban yang juga seorang janda ini merugi Rp 1 miliar lebih.