Sertifikat Tanah HGB Guna Percepat Pembangunan Kampung Seni Borobudur

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto Menyerahkan Sertifikat Tanah HGB Kampung Seni Borobudur Kepada Diropsyan InJourneyDestinationManagement (IDM) Mardijono Nugroho, Dan Disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A. Yani. Dokumentasi Istimewa
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto Menyerahkan Sertifikat Tanah HGB Kampung Seni Borobudur Kepada Diropsyan InJourneyDestinationManagement (IDM) Mardijono Nugroho, Dan Disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A. Yani. Dokumentasi Istimewa

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di area Kampung Seni di Dusun Kujon, kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWCBPRB) atau InJourney Destination Management (IDM).


Sertifikat HGB atas tanah seluas 4.4 hektare diterima oleh Direktur Operasi dan Pelayanan IDM, Mardijono Nugroho, di area Marga Utama kompleks Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB), Jumat (07/06).

Sepyo Achanto mengatakan, penerbitan sertifikat tanah HGB itu merupakan salah satu proses dari pembangunan Kampung Seni Borobudur. Juga menjadi bagian dari pilar utama pengelolaan kawasan Borobudur secara utuh.

"Proses (sertifikasi) difasilitasi BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) untuk mempercepat pembangunan Kampung Seni Borobudur. Jadi terus berproses, baik pembangunannya, pemindahan pedagang. Penataan terus berjalan," katanya.

Sepyo berharap pembangunan Kampung Seni Borobudur dapat mengangkat potensi daerah dan menggerakkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Pemerintah menata ini untuk kebaikan. Baik untuk kebudayaan, lingkungan dan ekonomi, bagi seluruh stakeholder yang ada di sini. Semoga penataan ini dapat mengangkat Kabupaten Magelang ke tingkat dunia dengan menghadirkan kawasan berstandar internasional," ujar Sepyo.

Pembangunan infrastruktur yang maju membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga pertumbuhan investasi dan meningkatkan laju perekonomian yang berdampaj langsung bagi masyarakat di sekitarnya.

Menurut Mardijono, terbitnya sertifikat tanah HGB Kampung Seni Borobudur menjadi amanah sekaligus bentuk kolaborasi intensif antara berbagai pihak.

Ada Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jateng melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Kejari Magelang, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Pemerintah Desa Borobudur dan masyarakat luas.

"Kami berterima kasih atas amanah ini dan dukungan yang tiada henti dari berbagai pihak. Kolaborasi ini tentu dapat mempercepat pengembangan infrastruktur yang ada, sehingga selaras dengan upaya peningkatan pariwisata berkualitas di kawasan Borobudur dan Magelang secara luas. Memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi perwujudan tata kelola yang baik," kata Mardijono.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A Yani, mengatakan, sertifikat tanah HGB Kampung Seni Borobudur terdiri dari 37 bidang tanah yang telah dibebaskan PT TWCBPRB, seluas 4.4 hektare.

Pembebasan tanah berlangsung sekitar 3 bulan, sedang penerbitan sertifikat tanah HGB kurang dari 1 bulan.

"Legalitas tanah telah sesuai ketentuan yang berlaku dan bisa digunakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.