Setelah Anak Buah Sri Mulyani, KPK Buka Peluang Jerat Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT GMB Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka korporasi dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).


Pasalnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Konsultan dan Kuasa Wajib Pajak dari beberapa perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMB). 

Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa ketiga perusahaan itu memungkinkan jadi tersangka korporasi apabila dalam penyidikan ternyata mengarah pada tindakan korupsi korporasi. 

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations. 

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka)," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/8). 

Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Sehingga, semua itu masih serba kemungkinan. 

"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," tuturnya. 

"Tapi, kalau ternyata tidak tahu, 'saya kan sudah minta tolong diuruskan tentang pajak (yang benar)' itu kan semuanya serba masih memungkinkan," sambungnya. 

Namun yang pasti, KPK bakal menelusuri dalam dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak ini. 

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tegasnya. 

"Jadi, semuanya masih proses pendalaman yang masih bisa dikembangkan," demikian Ghufron. 

KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.