Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kos-kosan, Kakek 77 Tahun di Salatiga Ditangkap Polisi

AM, kakek berusia 77 Tahun yang ditangkap Unit IV/PPA  Sat Reskrim Polres Salatiga karena menyetubuhi bocah 12 tahun ditahan di Rutan Salatiga, Kamis (2/11).
AM, kakek berusia 77 Tahun yang ditangkap Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga karena menyetubuhi bocah 12 tahun ditahan di Rutan Salatiga, Kamis (2/11).

AM, seorang kakek berusia 77 Tahun ini ditangkap Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga karena menyetubuhi bocah 12 tahun, Kamis (2/11).


Pria tua bangka itu memperkosa anak berusia 12 tahun. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang kakek atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak.

"Korban ini tinggal bersama ayahnya di rumah kos milik pelaku di wilayah Sidomukti Salatiga," kata AKBP Aryuni.

Menurut penuturan korban, awal mula kejadian pencabulan saat dia dan ayahnya akhir tahun 2021 kost dirumah pelaku. Korban sendiri kerab ditinggal ayahnya bekerja.

Pada satu waktu, korban yang tinggal seorang diri di sebuah bangunan didatangi pelaku.

"Saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar kost lalu membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang," ungkapnya.

Dari informasi yang didapatkan, korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Hal ini yang membuat korban takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

"Namun karena korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakir dilakukan hari Kamis (21/7) malam, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui whatshap (WA).

Tak terima anak gadisnya menjadi korban kebejatan kakek-kakek, ayah korban melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Bgitu mendapat laporan dari ayah korban anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti lainnya.

"Hingga pelaku ini kita tangkap di rumahnya. Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, selain didampingi oleh ayah kandungnya juga didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga," pungkas Kapolres.

Aryuni menandaskan, tenaga ahli dalam hal ini psikolog turut dilibatkan. Harapannya, korban anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Salatiga IPTU Henri Widyoriani, bahwa pelaku telah dilakukam penahanan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan serta mempertanggungjawabkan perbuat pidana yang dilakukan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Pelaku terancam hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Hendri.