- Big Data Sempurnakan Komponen Penting Data Indonesia
- Bareng Peringati Hari Ibu, Pemkot Semarang Luncurkan Program SAPA MBAK ITA
- Aplikasi Sego Tiwul Permudah Masyarakat Urus Sertifikat Tanah
Baca Juga
BPJS kesehatan bakal menjadi syarat untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) baru. Aturan ini akan diterapkan mulai 1 Maret, di 6 daerah Indonesia, salah satunya di Jawa Tengah.
Selama uji coba, pemohon SKCK di seluruh Polsek atau Polres se-Jawa Tengah wajib menunjukkan BPJS. Sehingga, masyarakat yang ingin membuat SKCK harus terlebih dahulu jadi peserta BPJS kesehatan dan aktif membayar iuran.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang tidak atau belum memiliki BPJS kesehatan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut, pertama, pemohon SKCK yang belum terdaftar BPJS kesehatan, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara bersamaan dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, antara lain, Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account, Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulanan berjalan bagi pemohon dengan status non aktif
Dan, Dokumen cetak bukti telah ikuti program cicilan tunggakan iuran JKN bagi pemohon dengan status non aktif
Sedangkan, pemohon yang kepesertaan BPJS kesehatan miliknya sudah tidak aktif ketika mengurus SKCK, ini syaratnya adalah Menunggak iuran, lakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran
Menunggak iuran dan belum mampu membayar, daftarkan diri dalam Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lewat aplikasi mobile JKN atau call center 165
Tidak aktif, peserta bisa mengalihkan kepesertaan jadi peserta JKN mandiri dengan chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.
- Warga Terdampak Jalan Tol Semarang-Demak Terima Kompensasi
- Implementasi Visi Bupati-Wabup Terpilih
- Pimpin Kota Semarang, Begini Kata Wali Kota Agustina Wilujeng Tentang Rencananya