Sidang Lanjutan Pembunuhan Ninin, Terdakwa Akui Menaruh Dendam Sejak Agustus

Pelaku pembunuhan terhadap penghuni Wisma Classic, Ninin, di Komplek Sunan Kuning, DCP menjalani sidang lanjutan.


Dalam sidang tersebut, DCP diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokhman. Kuasa hukum DCP, Didik Simon, mengatakan sebelum pemeriksaan terdakwa, hakim juga memeriksa lima saksi.

Tiga saksi merupakan rekan kerja korban dan tetangga pelaku. Dua saksi dari pihak kepolisian," kata Didik usai sidang tertutup, Senin (8/10).

Didik menerangkan, saat diperiksa terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan jika terdakwa sudah menaruh dendam sejak bulan Agustus.

Awalnya memang terdakwa dan korban sudah berkencan. Kemudian terdakwa merasa sakit hati oleh perlakuan korban. Lalu, terdakwa merencanakan untuk membunuh korban pada bulan September saat waktu kejadian perkara," tambah Didik.

Menurut Didik, Sidang dilanjutkan Rabu (10/10) esok. Agendanya, lanjut dia, adalah tuntutan kepada terdakwa.

Saya akan memperhatikan tuntutannya dulu. Nanti akan saya siapkan pledoi (nota pembelaan)," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, DCP melakukan pembunuhan terhadap PSK bernama Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin di Lokalisasi Argorejo beberapa waktu yang lalu.

Usai melakukan perbuatannya, DCP juga mengambil sejumlah barang milik korban kemudian pergi meninggalkan lokalisasi Argorejo.

DCP kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di rumahnya.