Sidang Lanjutan Pengeroyokan Adik Kakak

Sidang lanjutan perkara pokok dugaan penganiayaan yang dilakukan Kakak Adik Warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Demak, terhadap pamannya, digelar dengan agenda meminta keterangan saksi pelapor, di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (9/3) siang.


Dalam sidang tersebut, Ngatman, beserta tim kuasa hukumnya, menghadirkan dua orang saksi, Joko Wibowo dan Ahmadun.

Dalam kesaksiannya, Joko Wibowo, mengatakan, ke lokasi sesaat setelah kejadian. 

"Ngatman mendatangi saya minta tolong, tapi saya gak berani nolong karena takut kebawa bawa. Posisi saya di jalan sempit dengan jarak 5 - 6 meter dari lokasi keributan," ujar Joko dalam persidangan.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Nur Amin - Asnawi, Dio Hermansyah, mengatakan, dalam sidang ini, banyak yang tidak sinkron antara keterangan saksi pelapor dan saksi saksi yang dihadirkan. 

"Intinya semua keterangan yang dihadirkan dalam sidang perkara pokok dugaan pengeroyokan, tidak sinkron. Baik antara saksi pelapor dan saksi saksi yang dihadirkan, maupun antara saksi dan Berita Acara Kepolisian (BAP) penyidik Polsek Bonang," terang Dio.

Sementara itu, Tri Wulan Larasati, mengatakan, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, sidang perkara pokok dugaan pengeroyokan ini masih banyak kejanggalan pada kesaksian. 

"Kami menilai ada skenario yang dibuat dalam kejadian. Hampir semua memang tidak sama keterangannya. Baik jarak antara saksi Joko Wibowo dan lokasi kejadian, maupun keterangan yang sebelumnya dikatakan bahwa Ahmadun melihat kejadian, mereka berdua tidak mengetahui atau melihat sama sekali kejadian itu," kata Laras.

Selanjutnya, sidang ditunda hingga tanggal 21 Maret mendatang. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan saksi ahli dalam perkara ini.

"Sepertinya mereka (JPU - Pihak Pelapor) sudah tidak bisa membuktikan adanya kejadian tersebut. Kami rasa, Majelis hakim bisa menilai kebenaran dari perkara ini. Kami berharap, keadilan dan kebenaran akan segera terungkap," pungkas Laras.

Dalam sidang perkara pokok dugaan pengeroyokan, turut dihadirkan dua terdakwa (Nur Amin - Asnawi) dan dua saksi pelapor (Ahmadun - Joko Wibowo).