Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota membekuk dua pria yang sedang bertransaksi narkoba. Keduanya tertangkap melakukan transaksi sabu seberat 7,70 gram.
- Siswi MA Dugaan Rudapaksa Guru Resmi Melapor
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Argopeni Kebumen
- Asyik Nyabu, Tiga Orang Sopir Diciduk Polisi
Baca Juga
Para pelaku yaitu Rifqi Adi Hermawan (21) warga Jalan halmahera Rt 08/10 Kalurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Juga Nur Hakim (42) asal Jalan Masjid Rt. 03/06 Kelurahan Debang Tengah Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
"Transaksi dilakukan di di Gang 9 Kelurahan Pesindon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers, Kamis (9/3).
Lalu, pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB, jajarannya menangkap keduanya pelaku. Dua pelaku asal Kota Tegal itu memang bermodus menjual dan mengedarkan sabu di wilayah Kota Pekalongan.
Pihak Polres Pekalongan Kota mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang bungkus plasttik klip dan lakban hitam dengan berat 7,70 gram. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 175 000 dan 1 buah handphone merk oppo warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.
- Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara akan Sampaikan Nota Pembelaan
- Audiensi dengan BNN Provinsi Jateng, 234 SC Jateng Berkomitmen Dukung Pemberantasan Narkotika
- Marak Penipuan Online, Masyarakat Kendal Diminta Waspada