Dua Pria Asal Tegal Tertangkap Edarkan Sabu di Kota Pekalongan

Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota membekuk dua pria yang sedang bertransaksi narkoba. Keduanya tertangkap melakukan transaksi sabu seberat 7,70 gram. 


Para pelaku yaitu Rifqi Adi Hermawan (21) warga Jalan halmahera Rt 08/10 Kalurahan Mintaragen Kecamatan  Tegal Timur Kota Tegal. Juga Nur Hakim (42) asal  Jalan Masjid Rt. 03/06 Kelurahan Debang Tengah Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. 

"Transaksi dilakukan di  di Gang 9 Kelurahan Pesindon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers, Kamis (9/3). 

Lalu, pada  Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB, jajarannya menangkap keduanya pelaku. Dua pelaku asal Kota Tegal itu memang bermodus menjual dan mengedarkan sabu di wilayah Kota Pekalongan. 

Pihak Polres Pekalongan Kota mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang bungkus plasttik klip dan lakban hitam dengan berat 7,70 gram. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 175 000 dan 1 buah handphone merk oppo warna hitam. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kedua tersangka diancam pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.