Sidang Perdana, Tasdi Didakwa Pasal Kumulatif

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dijerat dalam dakwaan kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jaksa, Moch. Takdir Suhan, dalam dakwaannya, menyatakan Tasdi melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a dan subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,"  kata Takdir membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono didampingi Sulistyono dan Robert Pasaribu, Senin (15\10).

Takdir menerangkan, Tasdi sebagai Bupati Purbalingga telah menerima suap dari Hadi Iswanto sebesar Rp. 115 juta sebagai realisasi yang dijanjikan oleh Hamdani Kosen sebesar Rp. 500 juta.

Bahwa uang tersebut, diperuntukkan sebagai fee atas proyek pembangunan Islamic Center tahap II di Purbalingga Tahun Anggaran 2018," terang jaksa.

Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang digelar kembali pada 22 Oktober mendatang.