- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Wonosobo - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang kedapatan menyimpan ribuan butir obat terlarang di kamar kosnya di wilayah Sirandu, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo.
Kasatres Narkoba, AKP Teguh Sukoso mengatakan, bahwa mahasiswa berinisial SH (20) merupakan warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Ia ditangkap pada Selasa (11/06) lalu. Penangkapan berawal pada saat anggotanya mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan di kos-kosan pelaku.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku sekitar pukul 14.00 di kamar kosnya," ungkapnya, Selasa (09/07).
Selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kamar kos dan menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang disimpan di satu kresek warna putih.
"Di dalam kresek terdapat 2 buah botol plastik warna putih yang berisi 2.145 butir obat bulat warna putih dengan logo Y dan 51 butir Alprazolam yang terdiri dari 41 butir alprazolam kemasan 1 mg dan 10 butir alprazolam kemasan 0.5 mg," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku ribuan obat-obatan terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Sebab dirinya telah mengkonsumsi dan menjadi pecandu obat terlarang sejak SMA atau dua tahun yang lalu.
"Buat konsumsi pribadi. Karena saya sering menggunakannya buat kesenangan saja," ujarnya.
Pelaku yang saat ini masih aktif menjadi mahasiswa semester lima di salah satu perguruan tinggi swasta di Wonosobo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Temanggung.
"Saya biasa memesan lewat orang Temanggung itu cuma lewat hp. Biasanya barangnya juga hanya dikirim lewat paket," tandasnya.
- Satres Narkoba Boyolali Berhasil Bekuk Dua Tersangka, Sita Sejumlah Barang Bukti
- Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Dan Amankan Barbuk Sabu
- Gunakan Sabu-Sabu, Dua Sopir Rembang Ditangkap Polisi