Simpan Tembakau Sintetis, Pemuda Wonogiri Dibekuk Polisi

FBA (25), warga Ponorogo, Jatrim  yang berdomisili di Jatibedug, Purworejo, Wonogiri sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Wonogiri,
FBA (25), warga Ponorogo, Jatrim yang berdomisili di Jatibedug, Purworejo, Wonogiri sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Wonogiri,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri, berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku tersebut berinisial FBA (25), warga Ponorogo, Jatrim yang berdomisili di Jatibedug, Purworejo, Wonogiri.


Dikonfirmasi pada Kamis (23/11), Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 16 November 2023  adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh pelaku dengan memesan melalui JNE.  Pada 18 November 2023, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku keluar dari JNE Pokoh Wonogiri sedang membawa satu paket barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka,  diamankan barang bukti berupa 1,58 gram tembakau sintetis dan 1 unit handphone. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk di konsumsi dan di edarkan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada pelaku disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo Permenkes RI no 9 tahun 2022  tentang perubahan penggolongan narkotika. Dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Pejara dan maksimal 12 Tahun penjara.