Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi siap diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
- Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan Menjaga Integritas Melawan Pungli
- Pawai Ta’aruf Disebut Cerminan Toleransi di Salatiga
- Super Tangguh Dorong Kepesertaan UMKM Setiap Even
Baca Juga
Sinoeng pun membeberkan kronologi kehadirannya di acara Konsolidasi Kepala Daerah Kader PDIP' di Candi Ballroom Hotel Padma Semarang. Ia pun mengaku telah mengetahui jika dilaporkan ke KASN oleh Wali Kota Salatiga dua periode, Yuliyanto.
"Sudah dengar (dilaporkan ke KASN). Saya diundang, ya hadir," ungkap Sinoeng di Salatiga, Jumat (1/9).
Ia memiliki alasan menghadiri acara PDI-P sebagai Kepala Daerah di Semarang. Bahkan, ia mengeklaim turut hadir di acara beberapa undangan partai lainnya seperti Golkar dan PAN.
"Itu berkaitan dengan kondusifitas wilayah. Diminta melaporkan kesiapan wilayah menghadapi Pemilu 2024. Sama sekali tidak ada bicara politik, kalau bicara politik saya tidak bersedia. Saya cukup tahu diri, dan Saya tidak menggunakan atribut apa pun, tidak menggunakan ajudan, bawa mobil pribadi dengan sopir lah," terangnya.
Sinoeng juga menegaskan, jika partai lain termasuk Gerindra akan mengundangnya ia pun menyatakan siap.
"Kalau KASN akan klarifikasi, saya siap untuk memenuhi undangan dan memberikan penjelasan. Namun sampai saat ini, ia menegaskan belum ada surat panggilan. Tunggu saja ya," akunya.
Sementara, mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto menandatangani Surat Laporan Pelanggaran Netralitas PNS/ASN ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI di Kafe Batas Kota, Salatiga, Selasa (29/8).
Ia pun menilai, langkah Sinoeng bodoh dan memalukan. Pasalnya, Sinoeng menjabat Pj Wali Kota Salatiga masih sebagai ASN aktif.
"Sehingga, hadirnya saudara Sinoeng di acara PDI-P di Semarang adalah bukan cuma bodih, memalukan tapi juga preseden buruk bagi netralitas ASN. Khususnya di lingkungan Pemkot Salatiga," ujar Yuliyanto.
Apalagi, ungkap dia, Sinoeng saat ini menjabat Pj Wali Kota Salatiga mestinya harus memberikan contoh baik kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan pemda setempat. Dia menilai, Sinoeng menunjukkan sikap tidak netral menjelang Pilkada 2024.
"Sebagai ASN langkah Sinoeng telah melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Di mana, aturan mengikat ASN harus dipedomani bersama oleh seluruh ASN di Indonesia termasuk yang ada di kota Salatiga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sinoeng Noegroho Rachmadi resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga setelah serah terima jabatan Wali Kota Salatiga dan serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga dengan Yuliyanto, di Ruang Kaloka Gedung Setda lantai 4, Senin (23/5). Pada tanggal 18 April 2023, Sinoeng N Rachmadi kembali dimutasi.
Sebelumnya Sinoeng menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng. Saat ini resmi menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya manusia (SDM) per April 2023.
"Yang jelas langkah Sinoeng ceroboh dan memalukan. Harusnya sebagai ASN, walaupun di undangan tidak perlu datang," tegasnya.
Yuliyanto menerangkan, langkah Sinoeng hadir di acara politik jelas melanggar PP Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik.
Ke dua, juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang ketiga program pemerintah nomor 94 tahun 20121 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Terkait laporannya ke KASN pusat, Yuliyanto menegaskan tindakan Sinoeng sebagai ASN tidak mentaati ketentuan peraturan perundangan dengan melihat tiga hal. Meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tetangga Disiplin PNS.
"Ada pun pelanggaran yang telah dilakukan ada dua, yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Dalam surat laporannya ke KSAN, Yuliyanto memohon dilakukan pemeriksaan atas kehadiran Drs. Sinoeng Nugroho Rachmadi MM dalam acara Konsolidasi Internal Partai DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang.
Hal ini diakui menunjukkan seorang PNS yang tidak disiplin dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS. Bahkan saat menghadiri acara partai politik tersebut dengan menggunakan fasilitas negara antara lain mobil dinas, ajudan dan supir dinas.
"Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah melanggar pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 dikarenakan PNS tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d maka PNS tersebut sesuai dengan ketentuan perilaku dikarenakan hukuman disiplin berat," paparnya.
Surat Laporan ke KSAN dilayangkan Yuliyanto pada Selasa (29/8). Yuliyanto juga melengkapi dengan bukti pemberitaan media online nasional.
- Pj Wali Kota Salatiga Ingatkan Menjaga Integritas Melawan Pungli
- Pawai Ta’aruf Disebut Cerminan Toleransi di Salatiga
- Super Tangguh Dorong Kepesertaan UMKM Setiap Even