Soal Jam Kerja Puasa PNS DKI, Anies Ikuti Aturan Ahok

RMOLjateng. Jadwal kerja Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta akan berubah di bulan ramadhan.


Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, para PNS itu akan mulai kerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan, aturan ini merujuk pada surat edaran yang diterbitkan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) yang mengatur jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

"Jadi, itu rujukannya dari kemenpanRB dan dari situ, kita akan susun kebijakannya," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta, (Selasa, 15/5).

Dia menambahkan, kebijakan ini sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Ini bukan sesuatu yang baru tahun ini, kebijakan ini sudah berjalan sejak 2016," tambah Anies.

Pemprov DKI merubah jam kerja guna menghindari penumpukkan kendaraan dan mengakibatkan kemacetan.

Untuk hari Jumat selama bulan puasa, PNS DKI Jakarta mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB. Di mana jam istirahat akan dimulai 11.30-12.30 WIB.