Soal Kasus Dukun Pengganda Uang, Kuasa Hukum Tersangka Muanah Berikan Klarifikasi

Menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka M atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang di Mapolres Semarang, kuasa hukum tersangka Muanah, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H, Anung Adityatjahja, S.H., M.H, Jucka Rajendhra, S.H & Pradika Yesi Anggoro, S.H memberikan klarifikasi.


Baca Juga :

https://www.rmoljawatengah.id/polres-semarang-bekuk-dukun-pengganda-uang

Pasalnya, dalam konferensi pers yang digelar Polres Semarang pada 13 Januari 2022 menyebut bahwa Muanah bersama MP merupakan tersangka penipuan dukun pengganda uang yang berhasil meraup hingga Rp 270 juta dari para korbannya.

Jucka Rajendhra mengatakan, berkaitan dengan adanya Konferensi Pers Satreskrim Polres Semarang pada Kamis, 13 Januari 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Jucka, pada Konferensi Pers Polres Semarang pada Kamis, 13 Januari 2022 disebutkan “dua orang yang mengaku dukun”, yang sebenarnya adalah, dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan hanya ada satu orang yang mengaku (berperan) sebagai dukun, yaitu Muhlasin alias Mbah Pendek (MP), sementara Muanah (M) hanya sebagai korban yang diperdaya oleh MP sebagai objek MP dalam menjalankan praktek perdukunannya.

“Jadi MP dan M ini bukanlah dua orang yang bersekongkol atau bekerja sama seperti halnya dokter dan susternya dalam mencari korban, bukan begitu asumsinya,” tandas Jucka, Senin (17/1/2022).

Dijelaskan Jucka, jika diruntut dari awal, jauh sebelum kejadian malam satu suro, Muanah  mengenal MP karena MP ini sudah populer sebagai praktisi supranatural oleh warga sekitar, yang konon mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit. 

"Awalnya M ini mengantar orangtuanya (bapaknya) berobat ke MP,” jelas Jucka.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Anung Adityatjahja menyampaikan terkait proses upaya paksa penangkapan yang dilakukan polisi pada 30 Desember 2021 terhadap M. 

"Kami menduga ada beberapa hal yang melanggar prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dimana dalam proses upaya paksa dan penetapan tersangka M dilakukan tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi ataupun pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu,” terang Anung.

Menurutnya, upaya paksa penangkapan dan penetapan tersangka tersebut Anung duga tidak sesuai dengan Pasal 17 ayat (1), (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana pemanggilan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dan Pemanggilan terhadap Saksi/Tersangka/Ahli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Klien kami sejak awal dalam proses mediasi dan klarifikasi selalu kooperatif, selalu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, selalu datang memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Sumowono dan selalu didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun dalam proses penangkapan M ini, keberadaan kuasa hukum seperti dipandang sebelah mata oleh pihak penyidik Polri, bahkan sampai saat ini kami sebagai kuasa hukumnya sangat sulit untuk menemui klien kami, M,” tegas Anung.

Dalam Pasal 69 dan 70 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana telah mengatur Bahwa Penasehat Hukum berhak menghubungi dan berbicara kepada tersangka disetiap tingkat pemeriksaan dan disetiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

“Tindakan ini merupakan preseden buruk kepolisian dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Atas kejadian tersebut, demi keadilan kami tengah mempertimbangkan upaya pra peradilan terhadap institusi Polri,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media online bahwa Polres Semarang telah mengamankan dua orang tersangka yang mengaku dukun di Desa Mendongan, Kecamatan Sumowon pada Kamis (13/1/2022).

Kedua tersangka berinisial M dan MP. Keduanya, melakukan penipuan dengan mengiming-ngimingi korban untuk menyerahkan sejumlah uang supaya menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan. Dari perbuatannya tersebut, kedua dukun palsu itu berhasil meraup uang hingga Rp 270 juta.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula pada saat malam satu suro atau tanggal 31 Agustus 2019 kedua tersangka ketemu dengan kedua korban.

Dari pertemuan tersebut, kedua korban diminta menyerahkan sejumlah uang supaya menjadi berkah dan mudah dalam pekerjaan. Saat itu, pelaku meyakinkan uang tersebut hanya didoakan dengan jangka waktu tertentu.

Atas perbuatannya para pelaku dituntut dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.