Soal Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Demak Lempar Tanggung Jawab

Penutupan tempat hiburan karaoke yang berada di Kota Wali tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan warga. Pasalnya, penutupan tersebut hanya terjadi di wilayah Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam saja dan tidak berlaku menyeluruh di Kabupaten Demak.


Menurut Direktur Lembaga Study Kebijkan Publik (LSKP), Muhammad Rifa'i, mengatakan jika hal ini dapat menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks dari adanya tebang pilih penutupan karaoke tersebut.

"Bahwa pemerintah Demak tidak memahami tentang ijin usaha dan tempat usaha, karaoke adalah salah satu bentuk usaha karaoke dan mekanisme ijin usaha dan tempat usaha sudah jelas mekanisme dan prosedurnya. Kalau saat ini Pemkab Demak masih kebingungan dalam mensikapi usaha karaoke yang merebak di kabupaten Demak kan aneh," tegas Dirut LSKP Demak.

Perda penyelenggaraan usaha hiburan sudah jelas, Perda no 11 Tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait perijinan usaha maupun tempat usaha juga sudah jelas.

"Kalo saat ini penutupan karaoke kok cuman sebagian atau salah satu usaha karaoke dimana azas keadilannnya," tambah Rifa'i.

Lemahnya koordinasi antar lembaga daerah atau institusi yang sejajar di daerah yang sebenarnya sudah ada wadah adalah forkominda, dituding sebagai bentuk lemahnya komunikasi antar institusi.

Semetara itu menurut Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kabupaten Demak, Adi Prabowo, mengatakan jika sejak para warga Botorejo melakukan demonstrasi dan audiensi dengan Bupati, pada malam harinya pihak Satpol PP melakukan penutupan tempat karaoke yang berada diwilayah desa tersebut.

"Sudah kita lakukan penutupan dengan menyegel tempat karaoke tersebut," ujarnya.

Adi Prabowo mengaku, jika pihaknya sudah melakukan prosedur dengan melakukan penyegelan di tempat hiburan karaoke diseluruh Kabupaten Demak. Bahkan, Satpol PP terkesan melempar tanggung jawab untuk bertindak tegas dengan alasan ada pengrusakan segel dan sudah bukan tugas Instansi Penegak Perda tersebut.

"Kita sudah segel dan pasang garis melintas sebagai bentuk penutupan tempat tersebut, tetapi masih tetap beroperasi dengan merusak segel, ya sekarang ini yang berhak menindak ya dari instansi penegak hukum lainnya, anda sudah tahulah siapa itu tidak perlu saya sebutkan," terang Adi Prabowo.