Menggandeng Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang, bidang lahan milik Pemerintah Kota Semarang sedang dalam proses pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
- Pandemi Covid-19, Ribuan Pelanggan Pudam Batang Menunggak Tagihan
- Viral! Warga Pekalongan Menang Doorprize Honda Beat tapi Tak Terima Hadiah
- 11 Ribu Warga Muhammadiyah Ikuti Jalan Sehat Syiar Muktamar Solo
Baca Juga
Sedangkan 1.900 bidang lahan milik Pemkot saat ini sudah bersertifikat. Hanya sisa 30 persen saja yang sedang dalam proses pengajuan sertifikat.
Kabid Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto mengatakan, adanya aturan aset atau penguasaan bidang, lahan ataupun jalan harus memiliki sertifikat.
"Untuk bidang tanah sudah 70 persen bersertifikat, kita terus kejar dan saat ini masih berproses," kata Sutanto, Kamis (5/8).
Sebanyak 1.383 dari 3.283 bidang lahan milik Pemkot Semarang yang belum bersertifikat akan terus dikejar sertifikatnya melalui program PTSL.
"Kita kerjasama dengan BPN, selain bidang tanah, aset lain berupa jalan juga kami sertifikatkan," ungkapnya.
Sutanto mengatakan, ada sekitar 22.000 jalan di Kota Semarang dan 1.012 nya milik kota dan sisanya adalah jalan lingkungan dan jalan kampung yang akan terus diusahakan agar bisa masuk menjadi aset Pemkot Semarang.
"Kalau jalan baru mulai, tapi saat ini juga masih proses," tambahnya.
Disinggung terkait kendala saat melakukan pengurusan sertifikat aset milik Pemkot, Sutanto mengaku tidak ada kendala yang berarti. Misalnya ada masyarakat yang mengklaim ataupun yang lainnya pun tidak terjadi masalah.
"Misalnya bengkok, yang tahu kan orang-orang dulu. Namun ini bisa diselesaikan dengan dibantu tokoh masyarakat setempat saat pengukuran batas. Kalau ditempati orang, belum ada kendala," tandasnya.
- Agustina Wilujeng Siap Putus Tradisi Pemkot Semarang
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Pemkot Semarang Apresiasi P3D Semar Cakep