Soal Tukar Guling, Eks Wali Kota Salatiga Sebut Jawaban Sekda Tidak Sinkron

Persoalan tukar guling aset Pemkot Salatiga yang dimohonkan Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga, masih berlanjut.


Eks Wali Kota Salatiga Yuliyanto kembali merespon Surat ketiga Pemkot Salatiga  yang ditujukan kepada Ketua YKTAN Salatiga, Dwi Cahyono. 

Selaku pengelola YKTAN Salatiga, Yuliyanto menilai Surat ditandatangani Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti itu disebutnya tidak singkron dengan apa yang dilayangkan pemohon. 

"Surat jawaban dari Pemkot Salatiga tidak sinkron dengan proses tukar menukar," kata Yuliyanto kepada RMOLJateng, Kamis (11/8). 

Bahkan, secara menohok Yuliyanto memberikan gambaran jika Surat tersebut harusnya diperuntukkan untuk permohonan ijin pemanfaatan ruang. 

"Jawaban tersebut harusnya diperuntukkan untuk pemohon yang mengajukan ijin pemanfaatan ruang, bukan tukar guling aset," tandasnya.

Ia mengungkapkan, Surat balasan dari Pemerintah Kota Salatiga perihal tukar menukar tanah nomor 032/1520/501 tertanggal 2 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Ir Wuri Pudjiastuti MM atas nama Wali Mota Salatiga Menjelaskan tiga hal untuk tidak melakukan proses tukar menukar  

Antara lain, didalamnya dari penjelasan Surat jawaban poin pertama tersebut di atas jelas-jelas tidak konsisten dengan isi surat penjelasan yang sudah dilayangkan pengelola YKTAN Salatiga dan telah diterima terdahulu berkaitan dengan tata cara proses tukar menukar tanah. 

"Sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 paragraf kedua tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah pada pengelolaan barang," paparnya. 

Sedangkan, lanjut dia, penjelasan mengenai peraturan poin 2 dan 3 yang dilayangkan Pemkot Salatiga lebih tepat diperuntukkan bagi masyarakat pemohon yang mengajukan izin pemanfaatan ruang bukan untuk tukar menukar yang sedang berjalan ini. 

Ia menyimpulkan bahwa isi surat jawaban Sekda Wuri Pujiastuti selaku pengelola barang dalam melakukan proses tukar menukar tanah dengan YKTAN Salatiga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pada akhirnya, Yuliyanto mewakili YKTAN Salatiga menilai kondisi ini mengakibatkan pelayanan bagi masyarakat menjadi terhambat. 

Sebelumnya, Pemkot Salatiga melayangkan Surat balasan kepada Ketua YKTAN Salatiga terkait tukar menukar tanah. 

Didalam Surat itu berbunyi, Menindaklanjuti surat Ketua Yayasan Karantina Tahfidz Alquran Nasional Salatiga nomor 115/YKTN/SLA tanggal 5 Juli 2022 perihal tidak lanjut balasan surat tukar menukar tanah dengan ini disampaikan pasal 379 huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah tukar menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek yuridis antara lain tata ruang wilayah dan penataan kota bukti kepemilikan. 

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Salatiga nomor 9 tahun 2018 tentang rencana tata ruang Kota Salatiga tahun 2017-2030 tanah yang dimohonkan termasuk zona pertanian pangan lahan kering saat ini Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Salatiga masih dalam proses Asistensi dan konsultasi kepada direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Waerah Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka permohonan tukar menukar tanah yang diajukan YKTN belum dapat kami proses lebih lanjut," demikian isi Surat ditandatangani Sekretaris Daerah Ir Wuri Pujiastuti MM.