Spesialis Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Satu Lainnya Buron

Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak delapan kali.


Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak delapan kali.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu PR (28) buruh harian lepas, warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Tersangka beraksi bersama satu orang temannya yang berinisial AN (32) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena kabur.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masing menggantung. Setelah mendapati sasaran kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (3/2).

Dijelaskan Pujiono, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Lina Widowati (34) warga Kecamatan Kutasari yang berdomisili di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Ia melapor telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5209 WV yang diparkir di sekitar rumah pada Sabtu (8/8/2020) yang lalu.

"Selain sepeda motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta. Uang tersebut saat itu berada di dalam bagasi sepeda motor yang dibawa kabur pelaku," kata Kabag Ops.

Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui sepeda motor milik korban terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kecelakaan tersebut terjadi empat hari setelah sepeda motor dilaporkan hilang. Dari informasi tersebut akhirnya diketahui identitas pengendara yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Walaupun sudah diketahui identitasnya namun tersangka tidak langsung bisa diamankan. Karena yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah dan baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021 saat pulang ke rumahnya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R5209 WV, satu jaket warna pink, satu jas hujan warna hitam dan STNK sepeda motor tersebut.

Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.