Status Keanggotan Oknum Pelatih Taekwondo Terjerat Pencabulan Dicabut

Oknum pelatih olahraga bela diri di Kota Solo, DS (44) diduga melakukan aksi pencabulan kepada anak tiga anak didik masih di bawah umur mendapat sorotan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo.


Ketua KONI Solo, Lilik Kusnandar membenarkan, DS merupakan pelatih Taekwondo. Namun saat ini posisinya bukan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) Solo lagi. 

"Masa kerjanya sudah berakhir pada Desember 2022 kemarin. Saat ini tugas dilakukan oleh Effendi selaku caretaker atau Pelaksana Tugas Harian (Plt)," jelasnya saat jumpa pers, Jumat (24/3). 

Adanya kejadian tersebut Lilik mengaku sangat prihatin. Bahkan dirinya mengakui jika olahraga Kota Solo berduka dengan kasus tersebut. Terlebih lagi Taekwondo merupakan salah satu olah raga unggulan dan banyak prestasi. 

"Peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga supaya tidak kembali lagi terjadi di kemudian hari," lanjutnya.

Dirinya juga menambahkan terkait kasus hukum saat ini sudah berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.  

Salah seorang Master Taekwondo Solo sekaligus pelatih senior, Tanu Kismanto menyayangkan tindakan oknum pelatih tersebut. Tindakannya mencederai olahraga Kota Solo dikenal mencetak atlet berprestasi. 

Tindakan tegas bakal diambil dengan mencabut status keanggotaan pelatih Taekwondo saat ini menjadi tersangka kasus asusila. Nantinya Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB-TI) mengambil putusan. 

"Dimana dalam AD/ART sudah jelas, terlibat kasus hukum maka status keanggotaan dicabut dan tidak diijinkan lagi untuk menjadi pelatih," pungkasnya.