Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

Jaksa mengatakan, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui anak buah Edhy.

"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Siswhandono seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/4).

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Suharjito juga dianggap terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadi Pranoto Loe.

"Pemberian uang dengan jumlah sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap," jelas Jaksa Siswhandono.