Sudah Masa Tertib, Baliho Besar Bertuliskan Mohon Dukungan Masih Membentang di Jalan Sudirman Purwodadi

Baner belum diturunkan petugas padahal sudah masa penertiban
Baner belum diturunkan petugas padahal sudah masa penertiban

Meski telah dilakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) caleg berupa baliho dan semacamnya per Senin (13/11) lalu. Hingga hari ini masih banyak didapati APK yang terpasang.


Salah satunya berada di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Disana terlihat banner caleg DPR RI dengan petunjuk nomor 3 tertancap paku masih membentang. 

Selain itu, di banner tersebut bertulisan mohon doa restu dan dukungan belum dilakukan penertiban pihak Bawaslu Grobogan. 

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Grobogan Desi Ari Hartanta, tidak semua APK bisa dicopot pada hari pertama penertiban. Pada hari kedua pun, para petugas di kecamatan masih menyisir wilayah masing-masing untuk penertiban APK.

”Susah nurunkannya. Artinya, waktu penertiban kan bertahap, tidak cuma sekali kemarin. Peralatan untuk menertibkan juga terbatas, jadi bisa ditertibkan selanjutnya,” katanya saat ditanya penertiban baliho besar di dekat jembatan Sungai Lusi, Rabu (15/11). 

Ari mengakui, sebenarnya baliho-baliho besar yang masih terpasang memang melanggar. Namun demikian, pihaknya memilih menjaga keselatan para petugas.

”Kalau itu (memang) melanggar. Cuma, kita juga menjaga keselamatan teman-teman penertiban,” imbuhnya. 

Ari menyebut, untuk menghindari penertiban petugas, banyak APK yang bagian pakunya ditutupi lakban, seperti pada baliho caleg DPRD Grobogan dari PDI Perjuangan, Nunung Diana Tinar. Menurut Ari, dengan ditutupi lakban, baliho-baliho tersebut menjadi tidak melanggar ketentuan. 

”Sudah ditutupi ya ndak apa-apa. Banyak yang seperti itu, tidak hanya punya Mba Nunung,” ucapnya. 

Sebagaimana diberitakan, per awal pekan ini, Bawaslu bersama Satpol PP Grobogan mulai mempreteli APK berupa baliho, umbul-umbul, dan semacamnya. Sudah lebih dari 2000 APK dicopot selama penertiban.