Senam 'Gemoy' Prabowo-Gibran Dihentikan Bawaslu: Izin Dadakan Tak Ditoleransi

DIGUNAKAN: Panggung Mobil Boks Yang Digunakan Saat Senam Bersama Paslon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Di Halaman Gedung Korpri Salatiga, Senin (22/1) Petang.
DIGUNAKAN: Panggung Mobil Boks Yang Digunakan Saat Senam Bersama Paslon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Di Halaman Gedung Korpri Salatiga, Senin (22/1) Petang.

Kegiatan senam 'gemoy' bersama yang disebut-sebut sebagai kegiatan spontanitas dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Indonesia Maju di Salatiga di Halaman Gedung Korpri Salatiga, dihentikan Bawaslu Kota Salatiga, Senin (22/1).


Informasi RMOLJATENG menyebutkan, panitia kegiatan senam yang menggunakan panggung mobil boks bergambar Prabowo-Gibran itu mengajukan izin secara mendadak.

Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi saat dikonfirmasi.

Fahmi mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari Panwascam setempat. Laporan itu menyebutkan bahwa Tim Paslon Nomor Urut 02 Prabowo – Gibran mengadakan kegiatan senam dan mengumpulkan massa.

"Saat Panwascam mengkonfirmasi ke pihak panitia, ternyata Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak TKD Prabowo – Gibran baru hari itu juga dianjukan. Padahal ketentuannya izin diajukan sahari sebelum kegiatan digelar," ungkap Fahmi.

Izin STTP yang merupakan izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye, seperti diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harusnya diajukan sehari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Dengan pengajuan yang mendadak itu Polres Salatiga sebagai pihak yang mengeluarkan izin keramaian tidak dapat memprosesnya.

Akhirnya, Bawaslu Kota Salatiga diklaim Fahmi memberikan kesempatan hingga pukul 16.00 WIB kepada pihak penyelenggara menyelesaikan kegiatan.

"Setelah harus membubarkan diri secara tertib," imbuhnya.

Dari informasi RMOLJATENG, sekitar pukul 15.00 WIB senam bersama diikuti 50-an orang dengan menyewa instruktur profesional. Namun, kegiatan senam baru berjalan kurang dari setengah jam ketika dihentikan.