Bupati Wonogiri Joko Sutopo menegaskan bahwa pihaknya segera membuka kembali swalayan Luwes Wonogiri. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keputusan darurat.
- Lonjakan Pemudik Dongkrak Konsumsi Air di Karanganyar Timur
- Gelar Pelatihan Jurnalistik Guna Meningkatkan Citra Institusi
- DPD Geram Terima Penghargaan BNNP Jawa Tengah, Atas Dedikasi Aktif Sebagai Pegiat Anti Narkoba
Baca Juga
"Mendekati lebaran, masyarakat mulai berbelanja untuk memenuhi kebutuhan. Setelah Luwes kami tutup, belanja terfokus ke Swalayan Baru dan berdampak pada kepadatan. Untuk mengurangi kepadatan, kami akan buka kembali swalayan Luwes menjelang lebaran ini," kata Joko Sutopo, Senin (18/5).
Seperti diketahui, swalayan Luwes dilarang beroperasi sejak Jumat (27/3). Surat larangan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya Bupati menyampaikan teguran keras lantaran swalayan tersebut dinilai mengabaikan seruan pemerintah perihal penanganan Covid-19.
‘’Saya lakukan ini untuk edukasi publik agar apapun yang dilakukan siapapun selalu mendasari kaidah hukum yang ada,’’ jelasnya.
Sebelum mengeluarkan surat tersebut, sehari sebelumnya Joko Sutopo melakukan sidak dan melihat secara langsung bahwa swalayan tersebut tidak ada empati terhadap penanganan virus corona, yang saat ini sedang diberantas bersama-sama.
‘’Di otak mereka (pengelola swalayan Luwes) yang dipikir hanya untung, untung, dan untung saja. Tidak perna ada CSR sama sekali. Bahkan saat kita mati-matian melawan corona, di swalayannya tidak ada satu pun botol han sanitizer yang disediakan untuk umum. Pengunjung juga dibiarkan berdesak-desakan,’’ paparnya.
Dan ternyata, masih kata Bupati, setelah dicek kelengkapan administrasinya, juga tidak mengindahkan aturan yang ada.
Terpisah, Waluyo Kepala Satpol PP Wonogiri, mengaku kalau dirinya yang mengantarkan surat tersebut ke pihak manajemen Luwes.
Surat Bupati Wonogiri tersebut bernomor 050/2605 tertanggal 16 Maret 2020, dan dialamatkan kepada Direktur CV Sarwo Santoso.
‘’Pada surat itu, intinya disampaikan bahwa masa berlaku surat ijin usaha perdagangan telah berakhir tertanggal 25 Februari 2017. Sehubungan dengan itu, Pemda mengambil langkah pemberhentian kegiatan usaha mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan pemenuhan ketentuan perizinanusaha sebagaimana diatur dengan perundang undangan yang berlaku,’’ jelas Waluyo.
- Cor Rampung, Perbaikan Jalan Majapahit Semarang Hampir Selesai!
- Iswar Minta Dinas Perdagangan Ikut Percantik Kota dengan Penataan PKL
- Kapolres Salatiga: Seluruh Anggota Tidak Ada Yang Bermain Politik Praktis