PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru.
- Disbudpar Gandeng Bandara Ahmad Yani Gelar Pertunjukkan Tarian Daerah
- Penumpang Pesawat Domestik dengan Komorbid Wajib Swab
Baca Juga
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, pelaku perjalanan usia diatas 18 tahun keatas harus telah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
"Kalau yang belum booster wajib sertakan hasil negatif PCR yang akan berlaku 3x24 jam," kata Hardi, Senin (15/8).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat pelaku perjalanan udara untuk bisa mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu pelaku perjalanan udara juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama masa Pandemi Covid-19.
"Kami juga menghimbau agar pelaku perjalanan senantiasa mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan pengisian Electronic Alert Card atau E-HAC sebelum melakukan perjalanan udara," pungkasnya.
- Bandara Ahmad Yani Semarang Layani 169 Ribu Penumpang Selama Bulan Juni 2023
- Penumpang Pesawat dalam Keadaan Sehat Boleh Tidak Pakai Masker
- Bandara Ahmad Yani Alami Peningkatan Jumlah Penumpang Dalam Satu Tahun Terakhir