Aksi penolakan tambang ilegal Gol C di Dukuh Buntit, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, mendapat perhatian Ketua DPRD Batang Maulana Yusup. Ia meminta pengusaha mengurus izin sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jokowi Akui Ada Penguasaan Lahan Oleh Segelintir Orang
- Fahmi Idris: Perubahan Mendasar Kalau Rizal Ramli Jadi Presiden
- Sahabat FBI di Semarang Dukung untuk Firli Bahuri Jadi Presiden
Baca Juga
"Salah satu kekhawatiran dari masyarakat itu kan ada potensi banjir ketika ada galian c kemarin yang sempat terhenti kini berjalan lagi," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (16/11).
Ia mengatakan belum dapat laporan dari masyarakat langsung, tapi saya lihat dari media. Menurutnya, masyarakat mengkhawatirkan kondisi alam menurut juga makam warga.
Selain harus berizin, lanjutnya, pengusaha tambang juga harus memberi tahu aktivitasnya pada warga. Jangan asal menambang tanpa sepengetahuan warga.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono berkomentar lebih pedas terkait tambang ilegal Gol C. Baginya tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukkan dan kerusakannya luar biasa.
"Kondisi seperti ini harusnya aparat lebih tegas, ben citra aparate luwih apik ketika dalam hal memperbaiki suasana aparat hukum yang seperti ini," kata kader Partai Demokrat itu.
Terkait sidak, ia mengaku sudah bosan. Dulu, dirinya sering sidak tambang gol C dengan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, DLH justru kena tegur aparat penegak hukum karena tidak punya kewenangan menyita alat berat atau menutup galian.
Teguh menyatakan sudah melaksanakan tugas sesuai fungsi pengawasan. Bahkan, ia sudah memantau tambang gol C di berbagai tempat mulai dari Bandar, Reban, Limpung dan sebagainya.
"Tapi ketika tidak ada langkah nyata dari aparat hukum, kita ya wis. Jadi kita cukup seperti itu. Sementara ya kita seperti inilah dulu (jengah),"tuturnya.
Untuk masyarakat yang tetap ingin melaporkan tambang ilegal Gol C, katanya, ada tiga tempat bersuara. Pertama, masyarakat bisa beraudiensi dengan DPRD.
Lalu kedua bisa menghubungi instansi terkait semisal DLH atau Satpol PP. Ketiga, melaporkan langsung ke Polres Batang untuk proses penegakkan hukum.
"Soalnya kita kan gak bisa melangkah kalau gak ada dasar pengaduan dasar resminya seperti itu. Yang melaporkan harus yang dirugikan, ya masyarakat itu,"tuturnya..
Ia juga menyebut untuk kerusakan lingkungan bisa mengadu ke DLH. Meski tidak ada fungsi penindakan, paling tidak DLh harus ikut memantau maraknya kemunculan tambang ilegal Gol C.
- Ulama Usul Salim Segaf Dan Abdul Somad Cawapres Prabowo
- Bawaslu Jateng Ingatkan Semua Pihak Untuk Jaga Netralitas ASN Saat Pemilu
- Kunjungi KPU, Teguh Santosa: Sudahi Politik Identitas dalam Pemilu 2024