Polres Pekalongan Kota membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi. Tersangka, WW (56), seorang penjual kopi, dibekuk oleh satreskrim Polres Pekalongan Kota saat sedang mengendarai salah satu motor curiannya.
- Polres Sukoharjo Berhasil Bongkar Kasus Upal Diganjar Penghargaan dari Bank Indonesia
- KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu
- Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu, Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Baca Juga
"Jadi, tersangka ini sudah beraksi di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) selama Desember 2022. Pakainya kunci T," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers, Senin (30/1).
Pelaku melakukan aksinya secara acak. Jika ada kendaraan yang berpotensi dicuri, maka WW langsung beraksi.
Seperti kejadian terakhir, pelaku mencuri sepeda motor saat pemilik istirahat. WW (56) merupakan warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Aksi pencurian terakhir WW terjadi pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira Pukul 05.30 WIB. Saat itu sepeda motor Honda Grand tahun 1992 bernopol G-4019-PB diparkir di Lapangan Mataram Jl jaksa Agung R. Suprapto, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Pemilik kendaraan bernama Sarwan.
Korban kaget saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada / hilang. Selanjutnya dilakukan pencarian bersama-sama namun tidak diketemukan, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta. Lalu melaporkanya ke Polres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Lalu, pada Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 wib, Unit Resmob Polres Pekalongan Kota mendapat informasi bahwa ada seseorang orang yang mirip dengan terduga pelaku terlihat di sekitar lapangan Mataram, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Saat itu pelaku sedang berjalan kaki hingga ke arah parkiran RSUD Bendan.
Lalu, pelaku keluar dari parkiran menaiki honda grand warna putih. Anggota Resmob membuntuti dan mengamankan terduga pelaku beserta honda grand.
Saat dicek, kendaraan pelaku adalah benar honda grand milik Sarwan warga Blacanan RT: 14 / RW: 05, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Hal itu terbukti dari nomor rangka : NC106-84150 dan No. Mesin: NCE-1083613
Hasil pengembangan, pihak kepolisian juga menyita dua sepeda motor lain hasil curian.
"Apakah masih ada lagi?saat ini kami terus melakukan pendalaman,"jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin,12 Ton Barang Bukti Disita
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu