Tak Hanya Miras, Kapolres Batang Juga Larang Penerbangan Balon Udara

Polres Batang memusnahkan 5.045 botol miras, 345 petasan dan 12 Kilogram obat mercon. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang ditingkatkan sejak sebelum Ramadan.


"Kami lakukan operasi ini sudah sebulan dan analisa kami peredaran tetap ada," kata Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto di Jalan Veteran, Jumat (22/4).

Ia mengatakan berdasarkan regulasi, pemerintah Kabupaten Batang memang melarang peredaran miras. Begitu pula dengan petasan yang terus masuk pemantauan.

Rincian barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu 618 AO botol besar, 227 AO botol kecil, 4.032 ciu botol, tiga arak cap 3 orang. Kemudian 93 anggur merah besar, 30 anggur merah kecil.

"Lalu 10 Vodka, 10 Prost Beer, 17 Congyang, lima tuak dan 60 liter ciu jerigen. Total ada 5.045 botol," tambahnya.

Untuk barang bukti petasan ang dimusnahhkan yaitu 10 Kg bahan obat mercon, 2 Kg obat mercon. Lalu 315 selongsong Petasan dan 30 Petasan.

Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, penerbangan balon dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan keselamatan.