Ditkrimum Polda Jawa Tengah Dalami Dugaan Rudapaksa Warga Boyolali

Polda Jawa Tengah hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan rudapaksa dialami R (28) warga Boyolali yang membuat Kasat Reskrim Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)  Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, kini sedang mengumpulkan bukti-bukti mengarah kepada pemerkosaan seperti yang dilaporkan korban ke polisi. 

Salah satu bukti yang dicari adalah rekaman kamera pengawas CCTV sebuah hotel di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang yang menjadi lokasi pemerkosaan.

"Sejak Pak Kapolda meminta laporan korban ditarik ke Polda, kami langsung menerjunkan tim dari Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke pemerkosaan terhadap korban. Salah satunya mungkin bisa CCTV di hotel kawasan Bandungan yang disebut menjadi TKP-nya," ungkap Djuhandani di kantornya, Jumat (21/1).

Selain bukti, Djuhandani juga menyatakan akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, tak terkecuali korban dan terduga pelaku. 

"Pastinya kita juga akan cari saksi yang mungkin melihat korban dan pelaku, atau bisa jadi nanti dari korban dan terduga pelaku akan kita minta keterangan," tambah Djuhandani.

Dalam laporannya kepada polisi, korban R mengaku diperkosa oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah yang datang ke rumahnya. Pelaku menawarkan diri bisa membantu suami R yang ditahan dalam kasus judi di Polres Boyolali.

Oleh korban, pelaku dengan inisial GWS inipun justru membawa korban ke sebuah hotel di Bandungan yang akhirnya malah menyetubuhinya.

Di Polres Boyolali, korban yang melaporkan kasusnya justru mendapat pelecehan verbal dari Kasat Reskrim AKP Eko Marudin dengan kalimat yang dianggap sangat menyinggung korban. Lantas korban menyampaikan ke media massa dan berakhir dengan pencopotan AKP Eko Marudin dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi.