Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes semester 9 yang melaporkan Rektornya ke KPK RI atas dugaan korupsi, mendapat tanggapan serius dari pihak kampus.
- Tiga Pelajar Batang Juarai MAPSI Tingkat Jateng
- Guru Besar UMS Sampaikan Pesan Keprihatinan Lewat Puisi untuk Pulau Rempang
- Disdik Harap Identitas Pelaku Perundungan Tidak Menyebar
Baca Juga
Frans Josua Napitu, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes semester 9 yang melaporkan Rektornya ke KPK RI atas dugaan korupsi, mendapat tanggapan serius dari pihak kampus.
Dekanat Fakultas Hukum Unnes mengeluarkan surat keputusan tentang Pengembalian Pembinaan Moral dan Karakter Frans Josua Napitu kepada Orang Tua.
Surat ini resmi dikeluarkan pihak kampus Senin (16/11) dan Frans akan dirumahkan selama 6 bulan. Alasan pihak kampus merumahkan Frans karena dinilai sudah tidak mengindahkan nasehat dan peringatan yang diberikan kampus.
Diakui Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum UNNES, bukan karena pelaporan Rektor ke KPK yang membuat Dekanat mengeluarkan surat keputusan merumahkan Frans, namun Frans diduga terlibat dalam simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diduga membahayakan keutuhan NKRI.
Frans juga telah diminta membuat surat pernyataan terkait semua sikapnya yang dinilai merugikan kampus, namun telah ia langgar sendiri. Dari semua hal ini yang membuat Pihak UNNES mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan Frans kepada orang tuanya.
"Lepas di luar konteks sebagai anak Unnes, yang kita sesalkan adalah ikutnya dia di simpatisan organisasi terlarang. Ya sudah kemudian kita putuskan mengembalikan ke orang tuanya, ini bukan sanksilho. Dia bisa kembali kapan saja asal berubah," kata Rodiah, Rabu (18/11).
Rodiyah menambahkan, bahwa dirinya sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan Frans. Bahkan dirinya pun sudah melakukan pendekatan secara personal, namun justru dibalas dengan sikap dan perbuatan kurang sopan.
"Jadi ini bukan sanksi karena dia melaporkan ke KPK. Tapi pembinaan dari serangkaian tindakan yang dilakukan. Apakah nantinya dia akan kembali ke kampus atau tidak, itu tergantung dirinya sendiri,†jelasnya.
Sementara itu, Frans saat mendatangi Kantor Berita RMOLJateng, mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan pihak kampus adalah hal yang tidak adil baginya.
"Jelas ini tidak adil dan sangat kecewa dengan adanya surat keputusan dekan dari FH UNNES bahwasanya saya harus dipulangkan ke orang tua, respon kampus yang sangat tidak bijak merespon mahasiswanya," jelas Frans.
Frans bahkan menegaskan tidak akan mundur atas apa yang sudah terjadi hingga hari ini. Bahkan selama enam bulan masa pengembalian pada orang tuanya, Frans justru akan melawan dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Ada beberapa rencana yang akan kami susun kedepan termasuk untuk upaya melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara dan sudah sangat banyak dukungan yang mengalir pada saya,†imbuhnya.
Meski akan tetap melanjutkan perang†dengan pihak kampus, namun Frans masih optimis untuk tetap melanjutkan pendidikannya.
"Yang pasti secara akademik saya akan tetap lanjut, karena sudah semester 9, dan saya sudah menempuh skripsi, tapi per Senin malam saya dapat kabar kalau saya diskors, tapi saya pastikan akademik saya akan tetap berjalan," pungkasnya.
- Persami Latih Jiwa Kepemimpinan Pelajar SD Kasepuhan 7
- BEM SI Gelar Rakernas Ke-17 Di Semarang, Disambut Antusias Oleh Pemkot Semarang
- 565 Calon Bintara Polri Polda Jateng Siap Jalani Pendidikan