Hapus Zonasi, Kemendikdasmen Rancang Sistem Baru PPDB

Istimewa
Istimewa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji sistem baru terkait rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. 

Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen mengungkapkan, pemerintah tidak merombak keseluruhan tetapi melakukan penyesuaian pada sistem dan perubahan namanya. 

Berdasarkan masukan dari dinas penddikan, organisasi massa (ormas) dan masyarakat, pemerintah berencana mengganti nama PPDB menjadi sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB). 

Lebih lanjut Biyanto mengatakan penggantian penyebutan dengan menggunakan istilah “murid” dinilai lebih dekat dan familier dibanding “peserta didik”. 

“Istilah murid itu kan istilah yang sudah lama kita kenal, jadi lebih familier dan terasa lebih kekeluargannya. Lebih enak didengar juga, kira-kira begitu,” ujarnya.

Selanjutnya, Biyanto menambahkan perubahan penyebutan sistem zonasi menjadi sistem domisili. Dengan skema tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi. 

Sistem yang baru, seleksi siswa akan dilakukan sekolah dengan melihat jarak antara sekolah dan rumah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

"Memang selama ini tergantung KK, semisal ingin manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru. Itu salah satu yang ingin diantisipasi," ujarnya.

Selain tempat tinggal sebagai syarat penerimaan, pemerintah juga akan menambah persentase jalur afirmasi, khususnya siswa kurang mampu dan disabilitas.

Sementara Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, konsep SPMB akan dipublikasikan setelah pelaksanaan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. 

“Pelaksanaan ratas sedang kami komunikasikan dengan Sekretaris Negara atau Setneg,” jelas Suharti.