Tak Netral, Anggota TNI Akan Dikenai Sanksi Tegas

Kepala Staf Korem 073/Makutarama Letkol Inf Hari Santoso memberikan pengarahan netralitas TNI kepada seluruh prajurit Kodim 0716/Demak jelang pesta demokrasi bertempat di aula Makodim, Rabu (06/02/19).


TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya, TNI harus bersikap netral dalam setiap even pesta demokrasi.

"Bersikap netral dalam kehidupan politik. Diartikan berdiri sama jarak, ini dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat," ujar Kepala Staf Korem 073/Makutarama Letkol Inf Hari Santoso.

Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung serentak pada tahun 2019 ini. Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa dasar netralitas TNI sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UUD no 34 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis.

Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilu kan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. "Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," katanya.

Dalam kesempatan itu juga Kasrem kembali menekankan terkait sikap netralitas TNI yang diperintahkan oleh Panglima TNI.Khususnya prajurit yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil, agar selalu berpedoman pada buku netralitas TNI dalam Pilleg dan Pilpers tahun 2019 yang di pegang. Jika menghadapi kendala segera laporkan dan koordinasikan dengan pihak-pihak lain yang terkait," tuturnya.