Takut Proyeknya Dibidik Tipikor, OPD Ramai-ramai Minta Pendampingan Kejari Kudus

Sejumlah OPD di lingkup Pemkab Kudus ramai-ramai meminta pendampingan tata kelola keuangan Kejari setempat. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng
Sejumlah OPD di lingkup Pemkab Kudus ramai-ramai meminta pendampingan tata kelola keuangan Kejari setempat. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, kini ramai-ramai meminta pendampingan tata kelola keuangan negara kepada institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Langkah pendampingan dilakukan,  untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan keuangan negara seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kudus, M Isa Heihansyah.

Beberapa OPD yang mengajukan surat pendampingan kepada Kejari Kudus, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) hingga Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus.

Menariknya, Disnakerperinkop Kudus mendapat anggaran kegiatan paling besar dari APBD Kudus. Karena itu, kini Kejari setempat mulai menelaah dan meneliti penggunaan anggaran oleh dinas yang bersangkutan.

 “Kita melakukan pendampingan (OPD) apabila ada yang meminta pengawasan, mulai dari tahap awal hingga selesainya pekerjaan,” terang Isa saat jagong bareng dengan media. Jumat (7/6).

 Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo menambahkan, OPD yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara seperti APBD bisa diproses secara hukum.

 “Ketika dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyalahgunaan anggaran dalam OPD, maka temuan itu bisa dilakukan penyelidikan,” tambahnya.

 Sedangkan selama proses penyelidikan, imbuh Wisnu, pihak BPK memiliki keweanangan meminta pengembalian anggaran dari OPD yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.

 “Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian anggaran, maka aparatur penegak hukum bisa masuk melakukan pemeriksaan terhadap OPD yang terbukti menyalahgunakan anggaran,” kata Wisnu.

 Wisnu menegaskan, jika nantinya dalam pemeriksaan ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka nantinya bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

 Untuk diketahui, Kejari Kudus sebelumnya telah melakukan pendampingan tata kelola keuangan negara kepada 14 OPD pada tahun anggaran 2023 lalu.

 Proses pendampingan dilakukan di Dispertan, Dinas PUPR, dan PDAM Kudus. Langkah tersebut guna melakukan pencegahan tindak korupsi sejak dini terkait tata kelola keuangan negara.