- Kota Semarang Tingkatkan Layanan Darurat 112 Bagi Masyarakat
- Pemprov Jateng Dukung Pelaksanaan Program MBG
- Momentum Bebersih Kementerian ATR/BPN
Baca Juga
Slawi - Sebanyak 13 perangkat daerah di Kabupaten Tegal, Senin (25/11) mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal Tahun 2024.
Uji publik yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di seluruh jajaran perangkat daerah. Ujian juga bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.
Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, kolaborasi, inovasi dan konsistensi dalam melaksanakan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Paparan disampaikan sekitar 15 menit dihadapan tim panelis dan dilanjutkan 15 menit tanya jawab dari masing masing panelis untuk pendalaman materi.
Tim Panelis Uji Publik terdiri Sekretaris Daerah Amir Makhmud, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal, Siswanto.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, mengatakan uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal 2024.
Sebelumnya telah dilakukan Tahap I yakni monitoring dan evaluasi website PPID OPD. Tahap II yakni pengisian Self-Assessment Quetioner (SAQ). Dan Tahap III diadakan visitasi untuk verifikasi dan validasi. Dari 47 Perangkat Daerah se-Kabupaten Tegal hanya 13 perangkat daerah yang lolos tahap uji publik.
KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan Badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang menyediakan, mengumumkan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ditambahkan, kegiatan KIP Award berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan turunannya, baik itu Peraturan Pemerintah mau pun Peraturan Komisi informasi.
Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai akumulasi dari 4 tahapan KIP Award.
"Ada 5 kategori badan publik yaitu Badan Publik Informatif nilai 90 sampai dengan 100; Menuju Informatif nilai 80 sampai dengan 89.9; Cukup Informatif nilai 60 sampai dengan 79.9; Kurang informatif nilai 50 sampai dengan 59.9; dan yang paling bawah kategori Tidak Informatif nilai kurang dari 49,” pungkas Kadis Kominfo.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi seusai menjadi panelis uji publik mengatakan, mengapresiasi diselenggarakan KIP Award Kabupaten Tegal dalam rangka mewujudkan seluruh badan publik perangkat daerah yang informatif.
Selama menjadi komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah baru kali ini menjadi panelis uji publik di OPD tingkat Kabupaten Kota dan penilaian seperti ini baru ada di Kabupaten Tegal. “Baru kali ini saya menjadi panelis uji publik OPD yang diselenggarakan oleh PPID Kabupaten Kota di Jawa Tengah,“ tegasnya.
Setiadi berharap agar kegiatan Monev KIP seperti ini bisa dilakukan juga di seluruh Kabupaten Kota yang lain di Provinsi Jawa Tengah.
Disamping itu Setiadi juga berharap, agar tahun 2025 Kabupaten Tegal dapat melakukan Monev KIP terhadap badan publik BUMD dan badan publik desa.
- Aksi Tanam Jagung 1 Juta Hektare, Polres Wonogiri Untuk Dukung Ketahanan Pangan Prabowo
- Kota Semarang Tingkatkan Layanan Darurat 112 Bagi Masyarakat
- Pemprov Jateng Dukung Pelaksanaan Program MBG