Polres Sukoharjo mengamankan GP (20) warga Kartasura, Sukoharjo, karena telah menembak dua bocah umur sekira 9 tahun, warga Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), dengan airsoft gun.
- Penembakan Isteri TNI, Tim Gabungan Berhasil Ringkus Sang Eksekutor
- Supaya Tidak Bisa Terlacak, Bandar Arisan Online Salatiga Gunakan Kendaraan "Bodong"
- Mayat di Hutan Karet Sembir Salatiga Ternyata Pernah Diberi Minum Saksi
Baca Juga
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi karena GP mengaku kesal dengan ulah dua anak tersebut yang disebut menggoda anjing hingga menggonggong - gonggong hingga menimbulkan keributan. Hingga pelaku dengan sengaja menembakkan airsoft gun.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria di Kartasura berinisial GP (20), tersangka pelaku penembakan menggunakan airsoft gun.
"Sebagai informasi awal. Memang betul, (ada laporan penembakan menggunakan airsoft gun dengan korban 2 anak), saat ini masih dalam lidik anggota di lapangan," kata Kapolres, Senin (28/11/2022).
Menurut Kapolres, peristiwa penembakan bermula ada anak-anak yang pulang dari sekolah, pada Kamis 24 Nopember 2022 lalu. Mereka melewati sebuah rumah yang kebetulan memelihara anjing.
"Anak-anak ini kemudian menggoda anjing tersebut. Dan, rupanya ada seorang pemuda yang tinggal disekitar rumah itu merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang di goda anak-anak ini," terang Kapolres.
Emosi atas perbuatan anak-anak yang menggoda anjing, melampiaskan dengan menembakkan airsoft gun hingga mengenai dua anak.
"Dari tembakan itu, dua orang anak mengalami luka-luka memar di bagian perut dan tangan," ungkap Kapolres.
Oleh petugas, tersangka pelaku langsung diamankan berikut barang bukti airsoft gun beserta peluru berbahan plastik yang digunakan menembak. Penangkapan dilakukan tak berselang lama setelah orang tua korban melapor.
Kasus ini masuk penganiayaan dengan tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan UU perlindungan anak.
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke
- Lagi-lagi Di Semarang, Remaja Gangster Semarangan Diciduk Tim Perintis Presisi
- Pelaku Pembuang Bayi di Nguter Peragakan 23 Adegan