Pelaku Pembuang Bayi di Nguter Peragakan 23 Adegan

Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus bayi yang dibuang oleh E (20) ibu kandungnya, di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/12/2021).


Fakta dari rekonstruksi kasus ini, pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya dibelakang rumah.

"Kami gelar rekonstruksi untuk memadukan keterangan pelaku dengan saksi. Kegiatan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Ada 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan saksi." Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan. Akibat perbuatannya, sang bayi malang meninggal dunia. 

"Jadi wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir itu karena malu lantaran bayi lahir dari hasil hubungan gelap.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka. Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, E diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Kamis (2/12/2021) atas kasus temuan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (29/11/2021) sore. Pelaku tega membuang bayinya karena malu lantaran anaknya lahir dari hasil hubungan gelap.