Temui KPAI, PGSI Demak Desak Kominfo Blokir Judi Online

PGSI Demak memberikan surat desakan untuk Kominfo dan Bank Indonesia kepada KPAI di Kantor KPAI RI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (23/10)
PGSI Demak memberikan surat desakan untuk Kominfo dan Bank Indonesia kepada KPAI di Kantor KPAI RI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (23/10)

Keprihatinan atas kecanduan game online hingga judi online di kalangan pelajar membuat Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak mendesak agar Kementriaan Kominfo untuk memblokir semua bentuk game online dan judi online.

Desakan tersebut disampaikan Noor Salim, Ketua PGSI Demak kepada Kawiyan selaku Komisioner KPAI RI sub komisi data dan informasi, penanganan Perlindungan Anak dari korban cybercrime, saat menemui PGSI di Kantor KPAI  RI, jl. Teuku Umar, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (23/10). 

"Kami menemukan beberapa kasus. Berupa terjadinya penurunan semangat belajar siswa, akibat terlalu berhalusinasi atas kemenangan dalam bermain game online hingga judi online," ucap Noor Salim.

Hal tersebut, lanjutnya, bisa dilihat banyaknya siswa yang saat pelajaran bengong atau melamun, dan setelah dipanggil Guru BK (Bimbingan Konseling) mereka mengakui kalau berandai - andai atau berhalusinasi jika menang judi online bisa membeli berbagai hal.

Selain itu banyak kasus uang sekolah yang diselewengkan siswa untuk membeli dana atau paket game online atau judi online di counter penjual gadget.

"Sehingga atas dasar dua hal tersebut, maka kami meminta KPAI mentedahkan surat ini ke Kominfo dan BI untuk mendukung kami mendesak Kominfo dan juga berharap kepada Bank Indonesia untuk melakukan gerakan literasi kepada guru dan murid," ucapnya.

"Tujuannya agar siswa mampu mengatur keuangan, tidak sembarang menggunakan uang, baik uang saku atau uang iuran sekolah dari orang tuanya. Serta membuat regulasi penggunaan dompet digital," pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kawiyan menyampaikan sepakat dengan PGSI bahwa anak harus dilindungi dari dampak negatif judi online.

"Bahkan yang memprihatinkan, saat ini 88% anak usia 5-17 tahun sudah terkoneksi dengan internet dan medsos. Data dari PPATK menyebutkan Rp 200 triliun uang terserap dalam judi online, dengan 157 juta transaksi," terangnya.

Ia juga sepakat bahwa seharusnya BI bisa melakukan tindakan preventif terkait judi online, dengan cara membuat regulasi penggunaan dompet digital.

"Surat desakan dari PGDI ini kami terima dan akan kami teruskan ke Menkominfo dan Bang Indonesia," pungkasnya.