Enam Keluarga Warga Jepara ini Terima Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan secara simbolis klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Jepara kepada enam keluarga
Penyerahan secara simbolis klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Jepara kepada enam keluarga

Enam keluarga warga Jepara menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ono joglo Bandengan Jepara, Senin (23/10).

Kepala Kantor Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi mengatakan, ke enam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp42 juta. 

"Jumlah itu terdiri dari santunan pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta,"katanya. 

Dari data yang dirinci, keenam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal adalah tiga RT/RW terdiri dari Ngadini Desa Tulakan Kecamatan Donorojo, Sahid Desa Datar Kecamatan Mayong dan Suyono Desa Kedungcino Kecamatan Jepara.

"Selain itu ada Suyadi sebagai tenaga harian lepas (THL) SDN 4 Panggang; Anto Eko Wijaya THL Diskominfo; Kaswadi perangkat Desa Suwawal, Mlonggo,"urainya.

Di kesempatan yang sama, Pemkab Jepara juga mendorong para petinggi dan lurah supaya mengikutkan anggota Lembaga Kemasyaraktan Desa (LKD)-nya ke dalam program perlindungan sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Di mana manfaat yang diterima peserta program ini sangat besar. 

“Tadi sudah kita saksikan penyerahan santunan sebagai klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 orang di Jepara, 4 di antarannya perangkat desa dan RT/RW. Nilainya sampai Rp42 juta per orang. Dengan manfaat sebesar ini, saya kira RT/RW yang belum ter-cover perlu segera didaftarkan,” kata Edy Sujatmiko.

Apalagi, katanya, sudah ada peraturan bupati yang diterbitkan untuk perlindungan sosial. “Dinsospermasdes silakan dipastikan efektivitasnya,” kata dia.

Menurutnya, dengan iuran bulanan yang terjangkau, seharusnya tidak ada hal yang memberatkan untuk mengikutkan ketua RT dan RW dalam program ini. Apalagi sejak tahun lalu Pemkab Jepara telah mengalokasikan bantuan operasional untuk RT dan RW sebesar Rp150 ribu per bulan. Salah satu arah penggunaan bantuan tersebut memang untuk perlindungan sosial.

Mengutip data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyebut saat ini baru 38 desa yang ketua RT/RW-nya terlindungi program tersebut. Padahal perangkat desa yang diikutkan program ini sudah 179 desa.