Temukan Kesalahan Prosedur Jual Beli Aset Tanah Desa Gedangan, Ketua DPRD Sukoharjo : Bisa Berujung Pidana

Sejumlah fakta kasus kisruh tanah kas desa Gedangan, kecamatan Grogol, kabupaten Sukoharjo, terungkap dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar DPRD Sukoharjo, Kamis (29/9/2022).


Fakta dan bukti yang terkuak dalam hearing tersebut menguatkan adanya sejumlah tindakan tidak prosedural dalam kegiatan tukar guling asset yang dilakukan secara diam diam.

“Pendalaman kasus kisruh tanah kas desa di Gedangan ini belum selesai. Namun sudah banyak fakta yang terkuak yang menguatkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum perangkat desa, dan itu bisa berujung pidana,” kata Wawan Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, usai hearing.

Sejumlah fakta yang muncul tersebut antara lain, terjualnya asset tanah kas desa seluas 3000 meter tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Masuknya data asset tanah dalam buku pencatatan asset desa seluas 2850 meter, yang akhirnya diketahui tanah tersebut kemudian diganti dengan bidang tanah lain, yang prosesnya juga unprosedural.

Juga muncul fakta, bahwa Plt Kades saat proses tukar guling di tahun 2017,  yang mengaku tidak pernah menandatangani akta notaris soal tukar guling tanah tersebut.

Ada pula fakta tidak ada pertemuan BPD yang membahas tukar guling tanah kas desa, namun ada surat berita acara membahas hal tersebut.

“Banyak fakta yang muncul, sementara ini bisa dipastikan merupakan kesalahan. Tukar guling dan penggantian asset itu ijinnya sampai Gubernur, la ini menurut pengakuan Camat yang kala itu menjabat bahwa ia tidak tahu menahu,” imbuh Wawan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak yang dihadirkan dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Sukoharjo menyampaikan sejumlah poin hasil sementara. Diantaranya, bahwa pelepasan dan penambahan aset tanah Desa Gedangan terjadi tanpa melalui prosedur yang benar.

Meskipun masih terbuka kemungkinan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, namun dalam rapat itu, DPRD Sukoharjo menyarankan agar pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Kalau (tanah yang lepas dan sudah ada penggantinya) itu sudah bisa diterima, ya sudah, diselesaikan dengan baik," ujar Wawan.

Menyinggung soal tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus itu, Wawan menegaskan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk memberi sanksi jika terbukti ada oknum pemerintah yang terlibat.

"Sanksi ya pasti ada, soal seperti apa bentuknya itu terserah (Pemkab Sukoharjo). Kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa semua harus hati-hati. Tukar guling atau pelepasan harus sesuai prosedur. Jadi kepada semua desa termasuk pemerintah daerah, segera menertibkan administrasi aset," tandasnya.

Selama hearing berlangsung, diluar gedung DPRD Sukoharjo nampak sejumlah warga melakukan aksi dengan membentangkan spanduk. Diantaranya bertuliskan 'Usut tuntas mafia tanah desa Gedangan', 'Kembalikan tanah kas desa Gedangan' dan lainnya.  

Menanggapi hasil sementara dari hearing, Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, Dr BRM Kusumo Putro, yang juga hadir selaku pihak yang mengadukan persoalan, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Sukoharjo atas rapat dengar pendapat yang telah dilakukan.

"Meskipun dalam rapat belum ditemukan penyelesaian secara konkret, namun kami mengapresiasi. Menurut pendapat kami, masih banyak fakta-fakta yang disembunyikan, ada hal - hal lain yang disampaikan, dimana menurut kami sangat janggal," kata Kusumo.

Ia menegaskan menghormati keputusan hasil sementara yang disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo, dimana meminta agar para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelepasan dan penambahan aset tanah desa melakukan musyawarah dengan pihak desa.

"Namun apabila nanti tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak (oknum pelaku yang diduga menjual dan menambah aset desa dengan pihak Pemdes Gedangan) masih bersikukuh merasa yang paling benar, maka kami akan melakukan upaya hukum agar kasus ini tuntas,” tandas Kusumo.