Golkar Coret Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi

DPP Partai Golkar menarik dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi.


Ada pun kedua bacaleg tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) Aceh I dan Jawa Tengah VI.

"Kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar," ujar Liaison Officer (LO) Golkar, Ichsan Firdaus di kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7).

Menurut Ichsan, pengganti yang ditunjuk masih dari internal partai. Mereka merupakan pengurs dari DPD di wilayah masing-masing.

"Kalau yang Jawa Tengah sama-sama pengurus Golkar Provinsi. (Dapil) Aceh juga pengurus Golkar Aceh. Mereka sebelumnya nggak masuk daftar caleg," papar Ketua Pemenangan Pemilu Jawa-Kaltim DPP Golkar itu.

Terkait penggantian itu, Ichsan mengatakan hak tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap penyelenggara pemilu. Apalagi, hingga saat ini belum ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait Judicial Review terkait PKPU.

"Selain itu batas waktu yang disampaikan akhirnya ya hari ini, maka kami memutuskan untuk mengganti," pungkasnya.

Sebelumnya, ada dua orang bacaleg eks napi korupsi yang didaftarkan Golkar. Yakni, TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

Pencalonan keduanya, menurut Ketum Golkar Airlangga Hartarto, direstui karena dukungan dari masyarakat setempat. TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sedangkan Iqbal adalah Ketua Harian DPD Golkar Jateng.