Polisi menetapkan seorang tenaga pemasaran diler mobil Honda Gajah Mada di Kota Semarang sebagai tersangka dalam insiden mobil pameran menabrak sejumlah pengunjung di Mal Paragon beberapa waktu lalu.
- Pria di Semarang Aniaya Anak Hingga Tewas
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
- Pengasuh Ponpes di Semarang Akui Rudapaksa Santri di Bawah Umur
Baca Juga
“Peristiwa terjadi karena pelaku tidak bisa mengendarai mobil transmisi manual sekaligus panik sehingga tidak bisa mengendalikan mobil tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan, di Kota Semarang, Kamis (9/11).
Menurut dia, tersangka terancam pidana selama sembilan bulan. Tersangka tidak mengetahui kalau mobil manua lalu menabraki sejumlah pengunjung dan juga ekskalator. Korban mengalami luka luka akibat insiden itu.
"Kejadian itu menyerempet empat orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mall," terang dia.
Tersangka Mukti Wibowo (33) mengakui tidak bisa mengemudikan mobil dengan transmisi manual. Sebelum kejadian, dia berniat memanaskan mesin mobil namun mobil itu justru melaju tak terkendali.
"Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tau-tau ngetril. intinnya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," kata Mukti.
Atas insiden tersebut tersangka dijerat Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Namun, ia tidak ditahan karena bersedia bertanggungjawab.
Sebelumnya, sebuah mobil Honda Brio yang sedang dipamerkan tiba-tiba hilang kendali dan menabraki pengunjung. Insiden ini terjadi pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
- Pria di Semarang Aniaya Anak Hingga Tewas
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
- Pengasuh Ponpes di Semarang Akui Rudapaksa Santri di Bawah Umur