Terbukti Bersalah, Mutiara Ayu Bebas

Meski menyatakan bersalah dalam perkara penipuan handphone terhadap korban Siti Kholifa, Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, membebaskan Mutiara Ayu dari tahanan.


Ketua majelis hakim, Manungku Prasetya, menilai perkara yang menjerat terdakwa bukanlah masuk ke dalam ranah pidana.

Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Manungku Prasetya membacakan amar putusannya, Senin (8/10).

Hakim berpendapat, kejadian yang berawal dari hutang terdakwa Rp. 57 juta kepada Siti Kholifa yang berlanjut menjadi transaksi Handphone merupakan transaksi melalui kesepakatan lisan.

Sehingga majelis hakim tidak menemukan unsur melawan hukum. Sesuai fakta sidang, saksi korban mengakui jika dirinya menerima handphone dari terdakwa," imbuh hakim.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan setelah amar putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas hakim.

Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut, Supriyanto, meminta waktu selama tujuh hari untuk mengajukan Kasasi.

Mutiara Ayu dituntut hukuman selama 18 bulan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang. Dia dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Diberitakan sebelumnya, Mutiara Ayu diduga melakukan penipuan terhadap temannya, Siti Kholifah sebabyak Rp. 229 juta.

Perkara tersebut bermula saat, Mutiara Ayu mempunyai hutang sebesar Rp. 57 juta kepada Siti Kholifah. Kemudian, terdakwa terjalin kerjasama jual beli handphone dengan korban.