Hingga Februari 2022, 10 Notaris Diperiksa MKNW

Hingga bulan Februari Tahun 2022, sebanyak 10 orang notaris diperiksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Tengah. Dan diprediksi akan semakin meningkat dibanding tahun 2021. 


Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin yang berhalangan hadir, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi saat Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN), dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten/Kota, Selasa (08/02).

Bambang mengungkapkan, data terkini terkait pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap notaris sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 berjalan.

"Perlu kami sampaikan, jumlah notaris yang diperiksa MPNW tahun 2021 sejumlah 2 orang, tahun 2022 sejumlah 1 orang. Sedangkan pada tahun 2021 sejumlah 25 orang. Dan Tahun 2022, sebanyak 10 orang notaris diperiksa MKNW Jawa Tengah," ujarnya.

Pihaknya mengimbau, hal tersebut menjadi perhatian serius semua pihak, baik para notaris maupun para anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.

Bambang juga mengingatkan adanya ketentuan yang menyebutkan, dalam pemeriksaan notaris oleh MPD karena adanya laporan dari masyarakat harus memperhatikan waktu penyelesaian paling lama 30 hari, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara, kegiatan Rakor Majelis Pengawas Notaris Wilayah, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, dan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten/Kota ini sebagai upaya meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan tehadap Notaris.

Bahwa, pengawasan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan sejatinya sama-sama memiliki tujuan dan peran untuk penjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.

Kegiatan berlangsung sehari penuh di Ballroom Atria Hotel Magelang dengan mengangkat tema “Teknis Tata Cara Pemeriksaan Notaris”.

"Rakor kali ini, mengundang 100 (seratus) orang peserta, yang terdiri dari anggota MPW Provinsi Jawa Tengah, anggota MKN Wilayah Provinsi Jawa Tengah," terangnya.

Selain itu, menghadirkan pula anggota MPD Kota Semarang, MPD Kabupaten Semarang, MPD Kota Surakarta, MPD Kabupaten Klaten, MPD Kota Salatiga, MPD Kabupaten Boyolali, MPD Kabupaten dan Kota Magelang, dan MPD Kedu Selatan.

Ditempat yang sama, laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setyawan, menerangkan kegiatan ini menyamakan persepsi para pihak yang berkepentingan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta upaya meningkatan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris.

"Tujuan kegiatan ini menyinkronkan pola dan strategi pemeriksaan antar Majelis Pengawas Daerah Kabupaten/Kota," tandasnya.

Tak hanya itu, ia menambahkan, meningkatkan kerja sama antara Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dengan Instansi Penegak Hukum dan mewujudkan gagasan usulan penyempurnaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Penutup, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan para anggota Majelis Pengawas dan Anggota Majelis Kehormatan dapat selalu mengayomi seluruh notaris di Provinsi Jawa Tengah melalui pembinaan dan pengawasan dengan mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Serta, senantiasa mempedomani Kode Etik dalam menjalankan profesi jabatan, dan terus meningkatkan kompetensi guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa Notaris yang dinamis," tuturnya.

Rakor berjalan dengan menggunakan metode diskusi panel. Dimana para narasumber lebih dulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan. Dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya-jawab.

Adapun narasumber yang hadir pada kesempatan ini, Fardian yang merupakan Anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat, Risbert S. Sulaiman (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat), Dr. Djoko Setyo Haartono Widagdo, Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris melaksanakan sebagian kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang kenotariatan yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dimaksudkan sebagai tindakan pengendalian kualitas hasil pekerjaan dan tindakan perlindungan marwah bagi setiap Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya demi terwujudnya pelayanan hukum yang berkualitas, sehingga seluruh lapisan masyarakat pengguna jasa Notaris memperoleh kepastian hukum.