Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong "kepala ikan busuk" dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
- Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat
- Kasus Pembunuhan Iwan Budi Harus Diusut Puspom TNI
- Ketua IPW: Tim PPHAM Tak Bisa Ungkap Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga
Peristiwa pada 8 Februari 2022 dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri di Desa Wadas jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri. Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya," ujar Sugeng, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Sugeng, perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Desa Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
"Namun, adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas," tandas Sugeng.
Disamping itu lanjut Sugeng, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K .
"Untuk itu, IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM," harapnya.
Pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum," tandasnya lagi.
- Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat
- Kasus Pembunuhan Iwan Budi Harus Diusut Puspom TNI
- Ketua IPW: Tim PPHAM Tak Bisa Ungkap Aktor Intelektual Pelanggaran HAM Berat